Uang Duka Pensiunan PNS, Ini Besarannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan uang duka. Uang duka yang diterima oleh ahli waris berasal dari tabungan asuransi Taspen.
Besaran dan ketentuan dalam pemberian uang duka telah diatur lebih lanjut. Untuk mengetahui nominal uang duka dan manfaat lain yang diterima oleh pensiunan PNS, Berita Bisnis telah merangkum informasi selengkapnya pada uraian berikut ini.
Uang Duka Pensiunan PNS
PT Taspen atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah badan usaha milik negara yang fungsinya adalah menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi PNS.
Tidak hanya menyediakan tabungan hari tua (THT) dan program pensiun, Taspen juga memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Bagi PNS yang masih aktif meninggal dunia akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara, untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan uang duka wafat (UDW) dan asuransi kematian.
Mengutip dari laman taspen.co.id, adapun rincian besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen yang berhak diterima oleh ahli waris, antara lain:
Uang Duka Wafat sebesar 3 kali penghasilan terakhir.
Asuransi Kematian
Sedangkan, untuk PNS yang masih aktif manfaat yang diterima adalah santunan dan uang duka dengan rincian sebagai berikut:
Santunan sebesar Rp15 juta
Uang duka wafat sebesar 3 kali gaji terakhir
Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta
Bantuan beasiswa sebesar 15 juta per anak (maksimal 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun
Baca Juga: Uang Makan PNS 2024, Ini Besaran dan Ketentuannya
Sementara itu, pada aturan yang berlaku pensiunan PNS yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan asuransi kematian sebanyak Rp 8.000.000.
Besaran manfaat asuransi kematian ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023. PMK tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selain memberikan manfaat asuransi kematian kepada pensiunan PNS, PMK tersebut juga mengatur besaran pemberian asuransi kematian bagi PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia.
Nominal yang diterima masing-masing ahli waris antara lain:
Dalam hal PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000.
Dalam hal istri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000.
Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000.
Demikian adalah penjelasan mengenai besaran uang duka bagi pensiunan PNS yang meninggal dunia yang diterima oleh ahli warisnya.
(SA)
