Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Uang Makan PNS 2024, Ini Besaran dan Ketentuannya
16 Januari 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tunjangan uang makan untuk PNS ditetapkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024. Aturan tersebut kemudian dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut dirinci mengenai berapa besaran nominal uang makan yang diterima. Pemberian uang makan untuk PNS dapat berbeda-beda sesuai dengan golongan PNS pada masing-masing pegawai.
Rincian Besaran Uang Makan PNS
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, pemberian uang makan PNS dibedakan berdasarkan golongan yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV.
Adapun rincian uang makan yang diberikan kepada PNS sesuai golongannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Uang makan diberikan kepada pegawai berdasarkan daftar hadir PNS pada hari kerja dalam 1 bulan. Dengan demikian, apabila masa kerja PNS sekitar 22 hari dalam sebulan jumlah uang makan yang diperoleh, yakni:
Ketentuan Pemberian Uang Makan PNS
Tunjangan berupa uang makan diberikan untuk PNS setiap bulannya. Namun, mengutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, terdapat beberapa ketentuan yang membuat uang makan tidak diberikan kepada PNS.
Adapun ketentuan yang dapat membuat PNS tidak menerima uang makan antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Tidak hadir kerja
Pegawai yang tidak hadir kerja tidak mendapatkan tunjangan berupa uang makan.
2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas
Terdapat ketentuan membuat PNS tidak menerima uang PNS yaitu sedang melakukan perjalanan dinas jabatan. Namun hal ini tidak perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam.
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang mereka mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
3. Sedang melaksanakan cuti
Pegawai negeri sipil yang sedang melaksanakan cuti juga tidak mendapatkan tunjangan uang makan.
4. Sedang melaksanakan tugas belajar
Penyebab lain PNS tidak mendapatkan uang makan apabila pegawai yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas belajar.
5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
Selain itu, ketentuan lain yang PNS tidak diberikan uang makan jika pegawai yang bersangkutan tersebut sedang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
(SA)