Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Restitusi Pajak? Ini Pengertian dan Ketentuannya
12 Februari 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika melakukan pembayaran pajak , terdapat kemungkinan bahwa jumlah pajak yang terutang untuk seluruh tahun yang dihitung pada akhir tahun lebih kecil daripada pelunasan yang dilakukan selama tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan permintaan kembali atas atas pembayaran pajak yang dilakukan. Hal ini dikenal dengan istilah restitusi pajak.
Simak penjelasan lebih lengkap mengenai restitusi pajak pada uraian berikut ini.
Apa Itu Restitusi Pajak?
Dalam buku Perpajakan: Pendekatan Komprehensif oleh Soemarso S.R, restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak.
Hal yang sama juga berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu jika ternyata pajak keluaran yang dipungut lebih kecil dari pajak masukan yang telah dibayar.
Pengajuan tersebut dilakukan secara tertulis melalui kolom khusus yang terdapat dalam SPT Tahunan atau surat permohonan tersendiri. Surat tersebut kemudian diajukan kepada kepala kantor pelayanan pajak.
ADVERTISEMENT
Setelah diadakan pemeriksaan dan ternyata memang betul terdapat kelebihan pajak, maka kepala kantor pelayanan pajak akan mengeluarkan Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat ketetapan dapat berupa menerima sepenuhnya atau sebagian dari jumlah kelebihan bayar pajak yang diminta kembali.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah dikeluarkannya SKPLB.
Ketentuan Restitusi Pajak
Ketentuan mengenai wajib pajak yang berhak menerima restitusi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dalam peraturan tersebut, yang berhak menerima restitusi pajak terbagi ke dalam tiga kategori yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, diantaranya:
1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak yang seharusnya tidak terutang pajak, sehingga ia berhak untuk mendapatkan pengembalian pajak.
2.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM
Kondisi ini terjadi dimana wajib pajak membayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM lebih besar dari yang semestinya.
Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, permohonan diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM).
Pada SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN terdapat bagian kolom yang berisi perlakuan apa saja yang ingin dilakukan wajib pajak dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar.
ADVERTISEMENT
Dalam pengajuan pengembelian kelebihan bayar, pemohon dapat memilih untuk dilakukan proses Pengembalian Pendahuluan maupun proses Restitusi biasa.
Untuk proses restitusi selain pengembalian pendahuluan, proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Apabila dalam penyampaian SPT menyatakan lebih bayar namun tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.
Demikian adalah penjelasan mengenai apa itu restitusi pajak dan ketentuan wajib pajak yang berhak menerima pengembalian pajak.
(SA)