Apa Itu Roya Sertifikat? Ini Penjelasan dan Fungsinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam urusan kepemilikan properti, istilah roya sertifikat umum digunakan. Dokumen resmi tersebut diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Dengan memahami apa itu roya sertifikat, hal ini membantu seseorang untuk memastikan proses jual beli properti berjalan lancar dan menghindari potensi masalah hukum yang dapat terjadi di kemudian hari.
Apa Itu Roya Sertifikat?
Roya adalah proses penting yang wajib dilakukan ketika membeli properti. Pembeli harus memastikan adanya roya dalam sertifikat hak kepemilikan properti tersebut.
Misalnya, ketika seseorang membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank biasanya akan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan, atau yang disebut dengan hak tanggungan. Setelah KPR dilunasi, pemilik properti harus mengurus roya supaya hak tanggungan tersebut dihapuskan dari sertifikat rumah.
Dalam buku berjudul 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti karya NM. Wahyu Kuncoro dijelaskan bahwa roya adalah pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah karena utang telah dilunasi. Dengan kata lain, roya memastikan bahwa status kepemilikan tanah menjadi bersih atau tidak terikat dengan beban utang lagi.
Hal ini ditunjukan dengan adanya roya sertifikat. Keterangan tersebut menyatakan bahwa nama yang terdaftar telah bebas dari tanggungan utang.
Baca Juga: 5 Penyebab Pengajuan KPR Ditolak Bank yang Umum Terjadi
Fungsi Roya Sertifikat
Mengurus roya sertifikat penting dilakukan bagi debitur yang telah melunasi KPR, pinjaman atau kredit lainnya. Berikut manfaat adanya roya sertifikat.
1. Menyatakan Status Kepemilikan Penuh
Dengan melakukan roya, sertifikat tanah menjadi bersih dari status hak tanggungan. Ini menunjukkan bahwa semua utang telah dibayar dan properti telah menjadi hak pembeli atau debitur sepenuhnya.
2. Memastikan Legalitas Terjamin
Jika debitur tidak melakukan roya, hal ini dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan atau kendala administrasi lainnya. Hal ini membuat debitur tidak dapat secara bebas menjual atau menjaminkan lagi tanahnya.
Dengan mengurus roya, hal ini memastikan bahwa debitur telah menjadi pemilik tanah atau bangunan yang sah secara hukum sehingga mereka bebas melakukan transaksi terkait sertifikat tersebut.
Syarat Mengurus Roya Sertifikat
Untuk mengurus roya sertifikat, terdapat beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan. Berikut berkas persyaratan dalam pembuatan roya sertifikat.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau pihak kuasa.
Sertifikat tanah atau rumah yang asli.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Surat tanda pelunasan dari bank (kreditur).
Surat kuasa (jika diwakilkan).
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
(SA)
