Apa itu Short Selling Saham? Simak Syarat dan Cara Kerjanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai apa itu short selling saham, perlu dipahami secara mendalam oleh calon investor. Hal ini sejalan dengan rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bakal memberlakukan kebijakan tersebut mulai Kamis, 1 Oktober 2026.
Adapun BEI mengumumkan lima saham yang dapat ditransaksikan dengan short selling, meliputi PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), hingga PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Transaksi dengan mekanisme short selling tersebut baru bisa dilakukan melalui dua Anggota Bursa (AB) Efek, yaitu Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest.
Apa itu Short Selling Saham?
Short selling sendiri merupakan transaksi perdagangan efek, di mana efek yang dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Dengan kata lain, praktik ini melibatkan penjualan instrumen keuangan yang dipinjam terlebih dahulu dari pihak lain.
Melalui sistem ini, investor berharap dapat membeli sahamnya kembali pada harga yang lebih rendah di masa mendatang. Strategi spekulatif ini umumnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan di tengah tren pasar saham yang sedang mengalami penurunan.
Ketentuan terkait short selling di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Syarat Short Selling Saham
Tidak semua perusahaan efek maupun investor dapat terlibat dalam transaksi short selling. Keduanya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perusahaan Efek
Mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menjalankan fungsi sebagai perantara jual beli Efek yang mengelola rekening Efek milik nasabah.
Mempunyai modal kerja bersih disesuaikan yang memenuhi kriteria AB Efek penyedia fasilitas pendanaan pada transaksi margin sebagaimana diatur dalam ketentuan Bursa Efek.
Memperoleh izin dari Bursa Efek untuk menjalankan transaksi margin dan/atau transaksi short selling.
2. Investor
Memiliki rekam jejak transaksi yang sehat, dibuktikan melalui kepemilikan rekening Efek reguler yang aktif minimal enam bulan dan predikat pendanaan transaksi Efek atas nama investor terkait pada sistem layanan informasi keuangan OJK yang berstatus lancar, jika fasilitas pendanaan tersebut sudah tersedia.
Sudah membuka rekening Efek pembiayaan transaksi margin bagi nasabah yang hendak mengeksekusi transaksi margin atau rekening efek pembiayaan transaksi short selling.
Telah menyerahkan setoran jaminan awal untuk masing-masing rekening Efek pembiayaan transaksi margin dan rekening Efek pembiayaan transaksi short selling, yaitu minimal 50 persen dari nilai pembelian atau Rp50 juta rupiah.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, short selling adalah salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan investor untuk mendukung strategi investasi. Namun, transaksi ini mempunyai risiko, sehingga dianjurkan dilakukan oleh investor berpengalaman.
“Oleh karena itu, tentu diharapkan (short selling digunakan) investor yang sudah berpengalaman,” kata Jeffrey di Kantor BEI, Jakarta, Senin, 28 September 2026, seperti dikutip dari kumparanBISNIS.
Cara Kerja Short Selling Saham
Untuk memudahkan pemahaman, berikut simulasi mekanisme short selling saham:
Maya merupakan seorang investor yang berencana untuk menjalankan transaksi short selling. Ia kemudian memutuskan untuk meminjam saham perusahaan ABC dari pialang saham dalam batas waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Nilai dari saham ABC tersebut pada waktu itu berada di angka Rp5.000 per lembar. Berdasarkan analisis pasarnya, ia memproyeksikan bahwa harga saham ABC akan segera mengalami penurunan hingga mencapai Rp3.500 per lembar.
Pada momen inilah short selling mulai dijalankan dengan menjual saham pinjaman tersebut seharga Rp5.000 berdasarkan harga pasar saat itu. Sesuai dengan prediksinya, beberapa waktu kemudian harga saham tersebut benar-benar merosot turun menjadi Rp3.500.
Begitu harga pasar melemah, ia langsung membeli kembali saham itu di harga yang lebih murah, yaitu Rp3.500 guna diserahkan kembali kepada pialang saham.
Melalui mekanisme ini, Maya berhasil meraup profit dari selisih harga saham sebelum dan sesudah terjadinya penurunan, yakni sebesar Rp1.500 per lembar.
Namun, perlu diingat bahwa analisis atau prediksi dari Maya tidak selalu berjalan mulus sesuai dengan harapan. Jika harga saham ABC justru berbalik arah mengalami kenaikan, maka ia tentu akan menderita kerugian yang cukup besar.
Sebagai ilustrasi lain, jika harga saham ABC melonjak naik dari Rp5.000 menjadi Rp6.500 per lembar, hal tersebut akan memaksa Maya menanggung pengeluaran ekstra untuk mengembalikan pinjaman kepada pialang.
Oleh karena itu, skema perdagangan short selling saham dikenal sebagai instrumen investasi yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi.
Baca Juga: Aturan Baru Pemegang Saham BEI, Demutualisasi hingga Pembagian Dividen
(MDP)
