Apa Itu SKT Pajak? Ini Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SKT pajak atau Surat Keterangan Terdaftar adalah salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh wajib pajak. Tidak hanya wajib pajak badan usaha, tetapi juga berlaku untuk wajib pajak pribadi.
Surat ini biasanya dikeluarkan bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh surat ini, wajib pajak dapat mengurusnya secara langsung ke kantor pajak atau bisa juga mendapatkan secara online.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan mengenai SKT pada uraian yang telah disajikan Berita Bisnis berikut ini.
Apa Itu SKT Pajak?
Sebagai wajib pajak perlu mengetahui apa itu yang dimaksud dengan SKT pajak. Dokumen ini diperlukan dalam melakukan aktivitas perpajakan.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa SKT menjadi bukti resmi yang menegaskan bahwa bahwa status suatu entitas sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Pada saat seseorang mengajukan permohonan pembuatan NPWP, maka seseorang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, berhak mendapatkan SKT tersebut.
Dalam SKT pajak memuat informasi seperti NPWP, NIK, nama, alamat, jenis usaha, kewajiban pajak, tempat dan tanggal SKT diterbitkan, hingga tanda tangan Kepala KP2KP.
SKT pajak berfungsi sebagai syarat dalam melakukan transaksi bisnis misalnya pembuatan kontrak, pembuatan rekening, hingga pengajuan penawaran dalam tender.
Selain itu, surat ini juga sebagai indikator kepatuhan pajak sehingga memengaruhi kredibilitas dan kepercayaan para mitra bisnis.
Baca Juga: Pengertian Ekualisasi Pajak, Tujuan, dan Jenis-jenisnya
Cara Mendapatkan SKT Pajak
Untuk mendapatkan SKT pajak, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan wajib pajak. Berikut tata caranya.
Mengakses laman resmi DJP untuk membuat akun E-reg pajak.
Mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang benar.
Menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan, yakni: Fotokopi KTP untuk wajib pajak perorangan, fotokopi KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk wajib pajak badan, dan fotokopi Kartu Izin Tinggal (KITAP) untuk WNA.
Mengunggah formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan melalui akun E-reg.
Menunggu proses konfirmasi oleh KPP.
Setelah semua tahapan selesai, nantinya KPP akan menerbitkan SKT.
KPP mengirimkan SKT kepada wajib pajak.
KPP akan menerbitkan SKT paling lama 1 hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima KPP dan sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
Dokumen tersebut nantinya dikirimkan kepada wajib pajak melalui beberapa cara seperti melalui email yang terdaftar di DJP, diberikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(SA)
