Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu SKT Pajak? Ini Pengertian dan Cara Mendapatkannya
23 Februari 2024 18:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SKT pajak atau Surat Keterangan Terdaftar adalah salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh wajib pajak. Tidak hanya wajib pajak badan usaha, tetapi juga berlaku untuk wajib pajak pribadi.
ADVERTISEMENT
Surat ini biasanya dikeluarkan bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh surat ini, wajib pajak dapat mengurusnya secara langsung ke kantor pajak atau bisa juga mendapatkan secara online.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan mengenai SKT pada uraian yang telah disajikan Berita Bisnis berikut ini.
Apa Itu SKT Pajak?
Sebagai wajib pajak perlu mengetahui apa itu yang dimaksud dengan SKT pajak. Dokumen ini diperlukan dalam melakukan aktivitas perpajakan.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa SKT menjadi bukti resmi yang menegaskan bahwa bahwa status suatu entitas sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Pada saat seseorang mengajukan permohonan pembuatan NPWP , maka seseorang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, berhak mendapatkan SKT tersebut.
Dalam SKT pajak memuat informasi seperti NPWP, NIK, nama, alamat, jenis usaha, kewajiban pajak, tempat dan tanggal SKT diterbitkan, hingga tanda tangan Kepala KP2KP.
SKT pajak berfungsi sebagai syarat dalam melakukan transaksi bisnis misalnya pembuatan kontrak, pembuatan rekening, hingga pengajuan penawaran dalam tender.
Selain itu, surat ini juga sebagai indikator kepatuhan pajak sehingga memengaruhi kredibilitas dan kepercayaan para mitra bisnis.
Cara Mendapatkan SKT Pajak
Untuk mendapatkan SKT pajak, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan wajib pajak. Berikut tata caranya.
ADVERTISEMENT
KPP akan menerbitkan SKT paling lama 1 hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima KPP dan sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
Dokumen tersebut nantinya dikirimkan kepada wajib pajak melalui beberapa cara seperti melalui email yang terdaftar di DJP, diberikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(SA)