Konten dari Pengguna

Pengertian Ekualisasi Pajak, Tujuan, dan Jenis-jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Februari 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi ekualisasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ekualisasi pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ekualisasi pajak adalah sebuah teknik yang digunakan dalam dunia perpajakan. Hal ini biasanya dilakukan oleh pemeriksa pajak (tax auditor) untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, ekualisasi pajak dapat dipahami sebagai proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan.
Salah satu tujuan dilakukannya adalah untuk menghindari koreksi pajak dan persiapan bagi wajib pajak jika akan melakukan pemeriksaan pajak. Untuk mengetahui lebih dalam tentang ekualisasi pajak, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Ekualisasi Pajak?

Ilustrasi ekualisasi pajak adalah. Foto: Pexels
Mengutip dari buku Manajemen Perpajakan : Strategi Perencanaan Pajak & Bisnis (2014) karya Drs. Chairil Anwar Pohan, M., ekualisasi pajak adalah mencocokkan data di SPT dengan pos-pos yang terdapat di buku pengeluaran/pembelian/penjualan yang memiliki hubungan dalam pembukuan atau laporan jenis pajak yang lain.
Misalnya dalam melakukan ekualisasi terhadap PPh Pasal 23, jumlah penghasilan bruto dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dicocokkan dengan pos pengeluaran yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.
ADVERTISEMENT
Metode ekualisasi pajak biasanya dilakukan setelah adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Proses ekualisasi pajak dilakukan menyamakan pendapatan dari objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan dari objek pajak yang dilaporkan dalam SPT pajak tahunan yang akan diserahkan ke kantor pajak.
Terutama bagi SPT tahunan badan, ekualisasi menjadi kunci saat melakukan rekonsiliasi fiskal, mengingat banyak dan detailnya data yang dicantumkan dalam SPT tahunan.

Tujuan Ekualisasi Pajak

Ilustrasi ekualisasi pajak. Foto: Pexels
Tujuan dilakukannya ekualisasi pajak antara lain sebagai berikut seperti yang dikutip dari buku Akuntansi Pajak: Teori, Praktik, dan Implementasi (2023) karya Selva Temalagi.
ADVERTISEMENT

Jenis Ekualisasi Pajak

Ilustrasi ekualisasi pajak. Foto: Pexels
Pada umumnya, ekualisasi pajak terbagi menjadi 3 antara lain:

1. Ekualisasi Penghasilan dan PPN

Ekualisasi ini dilakukan karena adanya perbedaan antara jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN.
Selisih tersebut dapat disebabkan oleh banyak hal misalnya perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan pengakuan nota retur/nota pembatalan, hingga selisih kurs pencatatan pada pembukuan & penerbitan faktur pajak.
ADVERTISEMENT

2. Ekualisasi Biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masukan

Dalam ekualisasi ini didasarkan pada perbedaan antara jumlah pembelian bahan/barang dagang (Harga Pokok Penjualan) pada Form 1771-II SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah satu tahun PPN Masukan pada SPT Masa PPN.
Hal ini dapat disebabkan karena adanya pembelian Non PPN serta adanya PPN Masukan atas biaya-biaya yang bukan Harga Pokok Penjualan.

3. Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut

Pada jenis ekualisasi ini dilakukan karena terdapat perbedaan jumlah seluruh gaji, bonus, dan upah tenaga kerja pada laporan laba rugi yang dilaporkan pada Form 1771-II SPT Tahunan PPh Badan dengan total penghasilan bruto pada SPT Masa PPh 21 dalam satu tahun yang sama.
Penyebabnya bisa karena biaya yang diakui bukan objek PPh Pasal 21 seperti JHT, natura/kenikmatan, perbedaan tahun pengakuan biaya dan pemotongan, keterlambatan pemotongan, serta selisih kurs pencatatan pada pembukuan dan pemotongan PPh Pasal 21.
ADVERTISEMENT
(SA)