Konten dari Pengguna

Apa Itu SPT Tahunan? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 November 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dalam hal perpajakan, wajib pajak akan mengenal surat pemberitahuan (SPT). Surat ini dipakai oleh wajib pajak sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa jenis SPT pajak yang digunakan dalam perpajakan, salah satunya adalah SPT Tahunan. Untuk lebih memahaminya, simak informasi berikut karena akan menjabarkan apa itu SPT Tahunan dan jenis-jenisnya.

Apa Itu SPT Tahunan?

Ilustrasi SPT Tahunan. Foto: Pexels
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam jangka setahun atau pada akhir tahun pajak. Berdasarkan subjek pajaknya, SPT Tahunan dibagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan SPT Tahunan wajib pajak badan.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara bagi wajib pajak badan maksimal empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Apabila tidak menyampaikan SPT Tahunan sampai batas yang telah ditentukan dan tidak memberitahukan perpanjangan SPT, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.
ADVERTISEMENT
Nominal denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan wajib badan yang terlambat tidak menyampaikan SPT Tahunan didenda sebesar Rp1.000.000.

Jenis SPT Tahunan

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Mengutip dari buku berjudul Sistem Pelayanan Pajak Modern karya Luthfi Mufidatur Rohmah, dkk, ada dua jenis SPT Tahunan yang perlu diketahui wajib pajak, yaitu:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi

Surat pemberitahuan tahunan ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi terkait penghasilan yang diterima dalam setahun. Terdapat beberapa jenis formulir untuk orang pribadi, antara lain:
ADVERTISEMENT

2. SPT Tahunan Badan

Surat pemberitahuan tahunan badan ditujukan bagi entitas bisnis seperti perusahaan, organisasi, atau badan usaha lain. Adapun SPT Tahunan Badan biasanya hanya terdiri daru satu jenis, yaitu:
(SA)