Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, Ini Daftarnya
21 November 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, tidak semua barang dan jasa dikenakan pajak meskipun dijual atau digunakan di dalam wilayah Indonesia. Ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak termasuk sebagai objek PPN. Untuk mengetahui barang dan jasa yang termasuk dalam pengecualian tersebut, simak informasinya di bawah ini.
Barang yang Tidak Dikenakan PPN
Ketentuan pengenaan pajak atas barang dan jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU PPN dijabarkan mengenai pedoman tentang kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Adapun jenis barang yang tidak berlaku pengenaan PPN antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Barang hasil pertambahan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
Kelompok barang yang dimaksud sebagai barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir, kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas, batu bara, dan yang lainnya.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel tidak dikenakan PPN, sedangkan penjualan makanan dan minuman dapat dilakukan melalui restoran spesial, restoran khusus (banquet), executive lounge.
Selain itu, hal ini juga berlaku pada usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan rumah makan adalah tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
ADVERTISEMENT
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga
Uang, emas batangan, dan surat berharga bukan merupakan Barang Kena Pajak (BKP), sehingga perdagangan uang, emas batangan atau surat berharga tidak dikenakan PPN.
Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Berikut beberapa jasa yang tidak dikenakan PPN:
ADVERTISEMENT
(SA)