Konten dari Pengguna

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, Ini Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Foto: Pexels

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri baik berupa barang maupun jasa. Objek PPN, antara lain, makanan dan minuman, kendaraan bermotor, jasa konstruksi, jasa keuangan, dan sebagainya.

Kendati demikian, tidak semua barang dan jasa dikenakan pajak meskipun dijual atau digunakan di dalam wilayah Indonesia. Ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak termasuk sebagai objek PPN. Untuk mengetahui barang dan jasa yang termasuk dalam pengecualian tersebut, simak informasinya di bawah ini.

Barang yang Tidak Dikenakan PPN

Ilustrasi barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Foto: Unsplash

Ketentuan pengenaan pajak atas barang dan jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU PPN dijabarkan mengenai pedoman tentang kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Adapun jenis barang yang tidak berlaku pengenaan PPN antara lain:

1. Barang hasil pertambahan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

Kelompok barang yang dimaksud sebagai barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir, kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas, batu bara, dan yang lainnya.

2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel tidak dikenakan PPN, sedangkan penjualan makanan dan minuman dapat dilakukan melalui restoran spesial, restoran khusus (banquet), executive lounge.

Selain itu, hal ini juga berlaku pada usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan rumah makan adalah tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.

4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga

Uang, emas batangan, dan surat berharga bukan merupakan Barang Kena Pajak (BKP), sehingga perdagangan uang, emas batangan atau surat berharga tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPh Badan Setelah Tidak Diberlakukan PPh Final?

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Ilustrasi barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Foto: Pexels

Berikut beberapa jasa yang tidak dikenakan PPN:

  1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.

  2. Jasa di bidang pelayanan sosial.

  3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.

  4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.

  5. Jasa di bidang keagaman.

  6. Jasa di bidang pendidikan.

  7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.

  8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.

  9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

  10. Jasa di bidang tenaga kerja.

  11. Jasa di bidang perhotelan.

  12. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

  13. Jasa pelabuhan pelayaran internasional.

  14. Jasa perdagangan.

(SA)