Konten dari Pengguna

Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPh Badan Setelah Tidak Diberlakukan PPh Final?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi cara pengenaan tarif pajak PPh badan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara pengenaan tarif pajak PPh badan. Foto: Pexels

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak (WP) Badan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) Final atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Kendati demikian, tarif pajak tersebut memiliki masa berlaku tertentu.

Batas waktu penerapan tarif PPh Final berbeda-beda sesuai dengan bentuk usaha yang dijalankan. Hal ini memunculkan pertanyaan bagi bara pelaku usaha mengenai bagaimana perhitungan tarif pajak PPh Badan yang berlaku setelah tidak dikenakan tarif PPh Final.

Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPh Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPh Final?

Ilustrasi cara pengenaan tarif pajak PPh badan. Foto: Pexels

Setelah tidak dikenakan PPh Final, maka Wajib Pajak (WP) Badan akan diberlakukan tarif pajak normal. Hal ini berlaku untuk badan, yaitu sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sesuai dengan peraturan tersebut, tarif PPh Final 0,5 persen berlaku untuk WP pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, terdapat jangka waktu pengenaan tarif pajak bersifat final tersebut, antara lain:

  • Paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

  • Paling lama 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

  • Paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak sejak 2018, maupun bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum 2018 atau sebelum berlakunya PP ini.

Jika pengenaan tarif PPh Final telah berakhir atau telah memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar, WP Badan harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Sementara itu, WP yang peredaran brutonya di bawah Rp4,8 miliar dapat menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Baca Juga: Arti Tax Holiday dan Manfaatnya di Dunia Ekonomi Bisnis

Sebagai contoh, sebuah PT AAA merupakan sebuah bengkel yang terdaftar sebagai wajib pajak yang terdaftar KPP X sejak 2 Maret 2020. Peredaran bruto yang diperoleh PT AAA:

  • Tahun 2020: Rp100.000.000

  • Tahun 2021: Rp200.000.000

  • Tahun 2022: Rp300.000.000

  • Tahun 2023: Rp400.000.000

  • Tahun 2024: Rp500.000.000

Berdasarkan ilustrasi tersebut, PT AAA mulai dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5 persen berdasarkan PP 23/2018 dalam jangka waktu tiga tahun pajak, yaitu sejak tahun pajak 2021 sampai dengan 2023.

Sementara itu, untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun pajak selanjutnya akan diberlakukan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

(SA)