Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Surat Ketetapan Pajak? Ini Penjelasannya
26 November 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian dari otoritas pajak terkait. Dengan memahami apa itu surat ketetapan pajak, fungsi dan jenis-jenisnya, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat.
Apa Itu Surat Ketetapan Pajak?
Surat ketetapan pajak adalah dokumen yang meliputi surat ketetapan pajak bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
Penerbitan surat ketetapan tersebut dihasilkan dari pemeriksaan yang dilaksanakan petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak.
Pembuatan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukan data fiskal yang tidak dilaporkan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, setiap wajib pajak yang membayar pajak terutang sesuai ketentuan perundang-undangan, maka DJP tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua SPT yang disampaikan wajib pajak.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Mengutip dari buku berjudul Buku Ajar Pajak Penghasilan karya Oleh Dr. Dra. Hikmah, S.E., M.Si, berikut beberapa fungsi diterbitkannya surat ketetapan pajak.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ada beberapa jenis surat ketetapan pajak, yaitu:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat ketetapan ini menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Jenis surat ketetapan pajak ini menentukan tambahan atas jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
ADVERTISEMENT
(SA)
Live Update