Konten dari Pengguna

Apa Itu Zona Perdagangan Bebas? Ini Pengertian dan Tujuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
29 Februari 2024 16:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zona perdagangan bebas. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zona perdagangan bebas. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Zona perdagangan bebas dikenal juga sebagai free trade zone. Sebagian negara telah membangun zona tersebut untuk memfasilitasi perdagangan internasional.
ADVERTISEMENT
Konsep kawasan ini sering dijumpai di kawasan pelabuhan ataupun bandara. Kegiatan yang ada di zona ini terbatas hanya pada proses yang berhubungan dengan proses perdagangan yaitu pergudangan, penyimpanan, penjualan dan pemeran, proses pengemasan, pelabelan, kontrol kualitas, dan penyortiran.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu zona perdagangan bebas simak penjelasan selengkapnya pada uraian berikut ini.

Apa Itu Zona Perdagangan Bebas?

lustrasi zona perdagangan bebas. Foto: Pexels
Mengutip dari buku Kamus Istilah Ekonomi Edisi Kedua (2022) karya Eti Rochaety dan Ratih Tresnati, zona perdagangan bebas adalah suatu kawasan yang ditetapkan sebagai zona dimana barang dapat diimpor dan diekspor tanpa perlu membayar tarif.
Dengan kata lain, zona perdagangan bebas merupakan wilayah bebas pajak di mana barang disimpan, diproses, dirakit dan didistribusikan sebagai barang jadi untuk diekspor kembali.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, free trade zone disebut sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau disingkat (KPBPB).
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor 41 Tahun 2021.
Adapun yang dimaksud dengan KPBPB yakni suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Pengembangan free trade zone desain untuk mengembangkan beberapa sektor perekonomian, seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur, dan di tujukan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
Pada tahun 1970 Pelabuhan Sabang dan Batam ditetapkan oleh undang-undang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Sementara itu, pada tahun 2007 Pulau Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau juga ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
ADVERTISEMENT

Tujuan Zona Perdagangan Bebas

lustrasi zona perdagangan bebas. Foto: Pexels
Memperdayakan zona perdagangan bebas pada level tertentu dapat membuat perusahaan mampu mengendalikan kenaikan harga, yaitu dalam bentuk pengurangan pajak, tarif, biaya tambahan, biaya pengiriman, dan lainnya.
Dalam buku Pemasaran Internasional Edisi 13 (2007) karya Philip R. Ceteora, dkk, zona perdagangan bebas memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menghindari, mengurangi atau menghilangkan berbagai pungutan sehingga harga akhir produk lebih bersaing.
Selain tujuan penyelenggarakan adanya kawasan free trade zone adalah sebagai berikut.
(SA)