Apa yang Dimaksud APBN dan APBD? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
5 Juni 2023 13:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi APBN dan APBD. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi APBN dan APBD. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam penyelenggaraan suatu negara, pemerintah membutuhkan dana yang sangat besar. Pengelolaan dana ini dilaksanakan dalam wujud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
Lantas, apa yang dimaksud APBN dan APBD? Untuk mengetahui penjelasan lengkap seputar APBN dan APBD dalam penyelenggaraan negara, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

Pengertian APBN dan APBD

Ilustrasi APBN dan APBD. Foto: Pexels
APBN dan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perekonomian secara agregat. Hal tersebut dikarenakan keduanya sama-sama digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kegiatan dalam sebuah negara. Berikut pengertian APBN dan APBD.

APBN

Sebelum menjadi APBN, pemerintah akan melakukan perencanaan terlebih dahulu, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN kemudian akan diajukan kepada DPR untuk dibahas.
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Biasanya, APBN dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember tahun anggaran.
ADVERTISEMENT
Menurut Alam S. dalam buku Ekonomi Jilid 2, APBN dijadikan pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja.
APBN memuat besarnya penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan dalam tahun anggaran yang direncanakan. Adapun dasar hukum penyusunan APBN termaktub dalam UUD 1945 Pasal 23, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994, dan Keppres Nomor 42 Tahun 2002.

APBD

Merujuk Permendagri No. 21 Tahun 2011, APBD adalah rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan telah disetujui oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan juga ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dikutip dari buku Membuka Cakrawala Ekonomi terbitan PT Grafindo Media Pratama, APBD merupakan suatu gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dalam suatu periode tertentu.
ADVERTISEMENT
Landasan hukum APBD termaktub dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Fungsi APBN dan APBD

Ilustrasi APBN dan APBD. Foto: Shutterstock
Telah disebutkan sebelumnya, APBN dan APBD berguna untuk mendanai penyelenggaraan negara. Jika dirincikan, berikut fungsi APBN dan APBD yang dinukil dari buku Membuka Cakrawala Ekonomi terbitan PT Grafindo Media Pratama.

Fungsi APBN

APBN dilaksanakan berdasarkan kepercayaan bahwa sektor ekonomi pemerintah sangat dibutuhkan untuk melaksanakan Trilogi Pembangunan, yaitu pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi. Trilogi Pembangunan ini merupakan realisasi dari teori fungsi fiskal, di antaranya:
1. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak menguntungkan. Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
2. Fungi Distribusi
Fungsi distribusi adalah fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrumen yang digunakan adalah pajak dan subsidi, yang dapat memengaruhi atau mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.
3. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi adalah fungsi dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain. Fungsi ini bersifat antisiklis.
Misalnya, jika negara dalam keadaan resesi (pertumbuhan ekonomi menurun), sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran yang defisit, untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi.
Adapun dalam kondisi perekonomian yang membaik, sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran surplus untuk menekan laju inflasi.
Ilustrasi APBN dan APBD. Foto: Unsplash

Fungsi APBD

Undang-Undang No 25 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, berisi perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, APBD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
Fungsi distribusi dan stabilisasi pada umumnya lebih tepat jika dilakukan oleh pemerintah pusat. Adapun fungsi alokasi lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan kepada masyarakatnya.
Namun, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan perbedaan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
(NDA)