Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Kecelakaan Kerja? Ini Jenis dan Pencegahannya
10 Januari 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. Kecelakaan bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja.
ADVERTISEMENT
Terjadinya kecelakaan tentu dapat merugikan berbagai pihak. Oleh karena itu penting untuk memahami cara pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja.
Apa Itu Kecelakaan Kerja?
Dikutip dari permenaker nomor 5 tahun 2021, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan sudah menjadi hak setiap pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja untuk dijamin keselamatannya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja.
Kecelakaan kerja menimbulkan banyak kerugian, mulai dari kerusakan, kekacauan, keluhan, kesakitan, kesedihan, kelainan, cacat, bahkan kematian. Dampak yang ditimbulkan berbeda-beda tergantung dengan jenis kecelakaan yang dialami.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja menurut Suma’mur dalam Dauly (2010) adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan di mana dalam peristiwa tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan, terlebih lagi dalam bentuk perencanaan.
Jenis-jenis kecelakaan kerja dapat digolongkan dalam lima kelompok besar menurut Dinas PU (2007), berikut adalah daftarnya:
ADVERTISEMENT
Langkah Pencegahan Kecelakaan Kerja
Pencegahan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh faktor peralatan dan lingkungan kerja dapat dilakukan dengan membuat prosedur kerja standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan prosedur kerja standar teknis. Kecelakaan kerja sebisa mungkin dicegah dengan menerapkan K3.
Dikutip dari dari disertasi Mansur (2019:3), bahwa sistem K3 bertujuan untuk melindungi dan menjamin Kesehatan dan Keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, serta memastikan tidak terjadi gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja.
Aturan mengenai K3 telah ditetapkan dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terdapat ketentuan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan manajemen keselamatan serta kesehatan yang melekat dengan manajemen perusahaan.
Dikutip dari laman Disnakertrans Jateng, standar keselamatan kerja termasuk dengan memberikan seragam pelindung untuk seluruh badan, pengamanan listrik berkala, sistem alarm untuk kebakaran, dan penerapan protokol secara ketat.
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya pencegahan, pemerintah juga sudah mengatur kewajiban pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam program BPJS ketenagakerjaan.
(SLT)