Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan KKNI? Ini Penjelasannya
20 Agustus 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan sistem yang mengelompokkan dan menetapkan kualifikasi kompetensi seseorang yang diperoleh melalui suatu pendidikan . Baik jalur formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja .
ADVERTISEMENT
Pengelompokkan kualifikasi KKNI terdiri jenjang satu sampai dengan jenjang sembilan. Setiap jenjang kualifikasi memiliki unit-unit kompetensi yang sudah ditetapkan.
Untuk memahami lebih lengkap, simak penjelasan dalam uraian berikut yang membahas mengenai apa yang dimaksud dengan KKNI.
Apa yang Dimaksud dengan KKNI?
KKNI telah menjadi rujukan dalam penyetaraan capaian pembelajaran berbagai sektor yang ada di Indonesia. Dalam laman resmi Kemnaker, KKNI diartikan sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja.
Setiap jenjang kualifikasi disesuaikan dengan dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor, seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan aspek lain yang terkait.
ADVERTISEMENT
Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Jenjang Kualifikasi pada KKNI
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Kualifikasi KKN terdiri dari 9 jenjang dengan rincian jenjang 1—3 dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang 4—6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis, dan jenjang 7—9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Penyetaraan capaian pembelajaran melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
ADVERTISEMENT
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pelatihan kerja atau pengalaman kerja diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI.
Sementara itu, penyetaraan capaian pembelajaran melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
ADVERTISEMENT
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pendidikan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi.
Tujuan KKNI
Adanya KKNI dirancang untuk menjadi pedoman dalam beberapa hal berikut ini.
(SA)