Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud dengan KKNI? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KKNI. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KKNI. Foto: Pexels

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan sistem yang mengelompokkan dan menetapkan kualifikasi kompetensi seseorang yang diperoleh melalui suatu pendidikan. Baik jalur formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.

Pengelompokkan kualifikasi KKNI terdiri jenjang satu sampai dengan jenjang sembilan. Setiap jenjang kualifikasi memiliki unit-unit kompetensi yang sudah ditetapkan.

Untuk memahami lebih lengkap, simak penjelasan dalam uraian berikut yang membahas mengenai apa yang dimaksud dengan KKNI.

Apa yang Dimaksud dengan KKNI?

Ilustrasi pengertian KKNI. Foto: Pexels

KKNI telah menjadi rujukan dalam penyetaraan capaian pembelajaran berbagai sektor yang ada di Indonesia. Dalam laman resmi Kemnaker, KKNI diartikan sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja.

Setiap jenjang kualifikasi disesuaikan dengan dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor, seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan aspek lain yang terkait.

Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Perbedaan Terampil dan Ahli Pertama dalam Jabatan Fungsional PNS

Jenjang Kualifikasi pada KKNI

Ilustrasi jenjang kualifikasi pada KKNI. Foto: Pexels

Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

Kualifikasi KKN terdiri dari 9 jenjang dengan rincian jenjang 1—3 dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang 4—6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis, dan jenjang 7—9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.

Penyetaraan capaian pembelajaran melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pelatihan kerja atau pengalaman kerja diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI.

Sementara itu, penyetaraan capaian pembelajaran melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:

  • Lulusan pendidikan dasar (SMP) setara dengan jenjang 1.

  • Lulusan pendidikan menengah (SMA) paling rendah setara dengan jenjang 2.

  • Lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3.

  • Lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4.

  • Lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5.

  • Lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6.

  • Lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8.

  • Lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9.

  • Lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8.

  • Lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pendidikan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi.

Tujuan KKNI

Ilustrasi tujuan KKNI. Foto: Pexels

Adanya KKNI dirancang untuk menjadi pedoman dalam beberapa hal berikut ini.

  • Menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.

  • Menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.

  • Menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.

  • Mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi tenaga kerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia.

(SA)