Perbedaan Terampil dan Ahli Pertama dalam Jabatan Fungsional PNS

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu jalur karier yang menawarkan berbagai kesempatan pengembangan diri.
Dalam jabatan fungsional ini, terdapat beberapa tingkatan, salah satunya adalah Terampil dan Ahli Pertama. Kedua tingkatan ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
Apa perbedaan Terampil dan Ahli Pertama dalam jabatan fungsional PNS? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui perbedaan antara keduanya secara lengkap.
Pengertian Jabatan Fungsional Terampil
Jabatan fungsional Terampil adalah jabatan yang memerlukan keterampilan teknis tertentu dan biasanya berada di tingkat yang lebih rendah dalam hierarki jabatan fungsional.
Jabatan ini sering kali merupakan titik awal bagi PNS yang baru memasuki jalur fungsional. Tugas yang diemban oleh PNS dalam jabatan Terampil biasanya lebih teknis dan operasional.
Contoh dari jabatan fungsional Terampil meliputi Teknisi, Analis, dan Asisten. Mengutip situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menduduki jabatan fungsional Terampil, PNS harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar, seperti.
Pendidikan minimal SMA atau sederajat, meskipun beberapa jabatan mungkin memerlukan pendidikan D3.
Memiliki sertifikat atau pelatihan khusus yang relevan dengan tugas jabatan.
Menguasai keterampilan teknis tertentu yang dibutuhkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Baca Juga: 4 Jenis Jabatan PNS Menurut Peraturan Presiden
Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional Terampil
PNS dalam jabatan fungsional Terampil bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas teknis dan operasional. Beberapa contoh tugas termasuk.
Mengumpulkan dan mengolah data.
Melakukan pengujian dan analisis sederhana.
Membantu pelaksanaan proyek dan program kerja.
Melaksanakan tugas administratif sesuai bidang kerja.
Pengertian Jabatan Fungsional Ahli Pertama
Jabatan fungsional Ahli Pertama berada pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan Terampil. Jabatan ini memerlukan pemahaman yang lebih mendalam dan kemampuan analisis yang lebih kompleks.
PNS yang menduduki jabatan Ahli Pertama biasanya memiliki pendidikan yang lebih tinggi dan pengalaman kerja yang lebih luas. Dikutip dari laman BKN, PNS harus memenuhi kualifikasi berikut untuk menduduki jabatan fungsional Ahli Pertama.
Pendidikan minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi.
Memiliki pengalaman kerja di bidang terkait.
Memiliki sertifikasi atau pelatihan lanjutan sesuai dengan bidang pekerjaan.
Kemampuan analisis dan pemecahan masalah yang baik.
Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional Ahli Pertama
PNS dalam jabatan fungsional Ahli Pertama memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan kompleks, meliputi:
Melakukan analisis dan kajian mendalam terkait bidang kerja.
Menyusun rencana kerja dan program pengembangan.
Mengoordinasikan dan memimpin tim kerja.
Memberikan rekomendasi dan solusi untuk permasalahan teknis dan non-teknis.
Melakukan evaluasi dan pelaporan hasil kerja.
Perbedaan Terampil dan Ahli Pertama dalam Jabatan Fungsional PNS
Berdasarkan penjabaran di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan Terampil dan Ahli Pertama dalam Jabatan Fungsional PNS, antara lain.
1. Tingkat Pendidikan
Terampil umumnya memerlukan pendidikan minimal SMA atau D3, sedangkan Ahli Pertama memerlukan pendidikan minimal S1 atau D4.
2. Kompleksitas Tugas
Terampil lebih fokus pada tugas teknis dan operasional, sementara Ahli Pertama lebih fokus pada analisis, perencanaan, dan koordinasi.
3. Pengalaman dan Kompetensi
Ahli Pertama memerlukan pengalaman kerja dan kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan Terampil.
4. Tanggung Jawab
Tanggung jawab Ahli Pertama lebih besar dan mencakup perencanaan dan pengambilan keputusan strategis.
(NDA)
