Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Klasifikasi Barang? Ini Penjelasannya
4 November 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengelola barang dalam perdagangan internasional perlu melalui beragam tahapan, salah satu yang tidak boleh dilewatkan adalah mengklasifikasikan barang. Apa yang dimaksud dengan klasifikasi barang?
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, klasifikasi barang merupakan proses mengelompokkan barang-barang berdasarkan kategori tertentu untuk memudahkan pengidentifikasian, pengelolaan, dan pemantauan barang. Proses ini menjadi penting dalam berbagai sektor bisnis, mulai dari manufaktur, distribusi, hingga ritel.
Dengan melakukan klasifikasi, perusahaan dapat mengelola persediaan barang lebih efisien, meminimalkan risiko kekurangan atau kelebihan stok, serta mengoptimalkan proses operasional. Agar semakin memahami apa yang dimaksud dengan klasifikasi barang, simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Klasifikasi Barang
Merujuk laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia, klasifikasi barang adalah daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, serta terdiri dari pos, sub-pos, dan pos tarif.
Klasifikasi barang digunakan untuk menentukan tarif bea masuk, menerapkan tindakan non-tarif, dan keperluan lainnya. Sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ujian Ahli Kepabeanan (PPJK) karya Rifan Satya Lazuardi S.ST(TD), M.M.Tr, BTKI disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Baca Juga: Barang Publik: Pengertian dan Ciri-cirinya
Proses Klasifikasi Barang
Telah disinggung sebelumnya, sistem klasifikasi barang di Indonesia merujuk pada BTKI. Buku panduan ini diperbarui setiap lima tahun sekali agar tetap relevan dengan perkembangan jenis barang dan perdagangan dunia.
Pada 2022, BTKI telah diperbarui untuk menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan pasar internasional. Proses klasifikasi barang berdasarkan BTKI dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Mengidentifikasi Jenis Barang secara Spesifik
Langkah pertama adalah mengidentifikasi barang secara rinci yang mencakup karakteristik, fungsi, dan komposisi barang tersebut. Identifikasi ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi yang dipilih benar-benar sesuai dengan barang yang akan diperdagangkan.
ADVERTISEMENT
Misalnya, produk seperti bahan makanan, elektronik, atau pakaian memiliki karakteristik yang berbeda dan akan diklasifikasikan dalam kategori BTKI yang berbeda pula.
2. Menentukan Kode HS pada BTKI
Setelah identifikasi, langkah selanjutnya adalah menentukan kode HS yang sesuai di dalam BTKI. Kode HS ini terdiri dari enam digit pertama yang merupakan kode internasional, sementara digit ketujuh hingga sepuluh merupakan kode yang spesifik untuk Indonesia. Setiap kategori memiliki deskripsi barang yang rinci sehingga pengguna dapat menemukan kategori yang paling sesuai.
3. Menggunakan Buku Panduan BTKI
Dalam BTKI tedapat daftar lengkap kode HS beserta deskripsi dan tarif bea masuk untuk setiap jenis barang. Pihak eksportir atau importir dapat membuka buku BTKI atau mengakses situs Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencari kode yang paling sesuai.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BTKI juga memberikan penjelasan mengenai pengecualian dan ketentuan khusus yang dapat memengaruhi penentuan klasifikasi barang.
4. Berkonsultasi dengan Pihak Bea Cukai
Jika eksportir atau importir mengalami kesulitan dalam menemukan kode yang sesuai, mereka dapat berkonsultasi langsung dengan pihak bea cukai.
Konsultasi ini dapat membantu memastikan bahwa barang tersebut diklasifikasikan dengan benar, sehingga menghindari kesalahan dalam penerapan tarif atau ketentuan lainnya.
5. Menentukan Tarif Bea Masuk
Setelah kode BTKI ditemukan, langkah berikutnya adalah menetapkan tarif bea masuk yang akan dikenakan berdasarkan kode tersebut. Tarif bea masuk dapat bervariasi tergantung jenis barang, negara asal, dan ketentuan perdagangan yang berlaku di Indonesia.
Beberapa barang mungkin mendapatkan pembebasan bea masuk jika berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Indonesia.
ADVERTISEMENT
6. Menyusun Dokumen Ekspor-Impor
Setelah proses klasifikasi selesai, kode BTKI yang ditentukan perlu dicantumkan pada dokumen ekspor atau impor, seperti invois, daftar pengepakan, dan dokumen pabean lainnya. Hal ini penting untuk memudahkan pemeriksaan oleh pihak bea cukai di negara tujuan.
Manfaat Klasifikasi Barang
Proses klasifikasi barang memiliki beberapa manfaat penting dalam perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut.
1. Menetapkan tarif bea masuk yang tepat
Klasifikasi barang memungkinkan pemerintah untuk menentukan besaran bea masuk yang sesuai untuk setiap barang. Tujuannya untuk memaksimalkan pendapatan negara dari pajak dan bea masuk serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.
2. Mempermudah Pengawasan dan Pengendalian Barang
Dengan klasifikasi barang yang tepat, pemerintah dapat mengontrol dan mengawasi arus barang yang masuk dan keluar dari Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga keamanan, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan bahwa barang yang beredar memenuhi standar nasional.
ADVERTISEMENT
3. Menghindari Kesalahan dalam Proses Ekspor-Impor
Kode BTKI membantu eksportir dan importir untuk menghindari kesalahan dalam pengisian dokumen dan penerapan tarif. Kesalahan dalam klasifikasi barang dapat mengakibatkan penalti atau denda dari pihak bea cukai, serta menghambat pengiriman barang.
4. Menjamin Kesesuaian dengan Standar Internasional
Karena BTKI didasarkan pada Sistem Harmonisasi internasional, klasifikasi barang di Indonesia sesuai dengan standar internasional. Hal ini memudahkan perdagangan antarnegara karena barang yang diklasifikasikan di Indonesia akan dikenali di negara tujuan.
(NDA)