Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud dengan Wajib Pajak? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Setiap negara pasti menerapkan kewajiban bagi warganya untuk membayar pajak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh semua Wajib Pajak (WP).

Lantas, jelaskan yang dimaksud dengan Wajib Pajak! Temukan informasi lengkap seputar Wajib Pajak dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.

Pengertian Wajib Pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Unsplash

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 2 disebutkan pengertian Wajib Pajak, yaitu:

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Masa Berlaku NPWP Pribadi dan Cara Cek Keaktifannya

Merujuk Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sehubungan dengan kepemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah ketentuan Pajak Tidak Kena Penghasilan (PTKP) tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh kartu identitas tersebut.

Kategori Wajib Pajak

Kategori Wajib Pajak secara umum terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Jika dirinci, pengelompokan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi

  • Orang Pribadi (Induk): Meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak suami sebagai kepala keluarga.

  • Hidup Berpisah (HB): Meliputi Wajib Pajak wanita sudah kawin dan akan dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan putusan dari hakim.

  • Pisah Harta (PH): Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

  • Memilih Terpisah (MT): Wajib Pajak wanita kawin, selain dari kategori HB dan PH, karena memilih untuk melakukan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.

  • Warisan Belum Terbagi (WBT): Bentuk satu kesatuan, di mana subjek dari pajak ini adalah pengganti. WBT adalah ahli waris.

2. Wajib Pajak badan

  • Badan: Wajib Pajak sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak.

  • Joint Operation: Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi, dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Kategori Wajib Pajak dari perwakilan dagang asing maupun kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia. Tapi yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Dikutip dari buku Dasar-Dasar Hukum Pajak karangan Dr. Moh. Taufik, MM, MH, berikut kewajiban dan hak-hak Wajib Pajak berdasarkan undang-undang pajak.

Kewajiban Wajib Pajak

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apabila orang pribadi sudah memiliki penghasilan di atas PTKP maka sudah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

  • Kewajiban untuk membayar, memungut atau memotong dan melaporkan pajak yang terutang.

  • Kewajiban dalam hal diperiksa contohnya adalah wajib menunjukkan atau meminjamkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh tim pemeriksa. Wajib hadir memenuhi panggilan pada sat diperiksa dan lain-lain.

  • Kewajiban memberikan data. Bagi pihak ketiga pun termasuk instansi pemerintah, badan lembaga asosiasi dan yang lain harus memberikan data yang diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Hak Wajib Pajak

  • Hak atas kelebihan pajak. Setiap pembayaran Wajib Pajak yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak ternyata terdapat kelebihan pembayaran maka dapat direstitusikan atau dikembalikan kepada Wajib Pajak.

  • Hak dalam pemeriksaan misalnya hak untuk menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan, hak untuk meminta Tanda Pengenal petugas pemeriksa, hak untuk meminta penjelasan ala-san dilakukan pemeriksaan, hak untuk meminta penjelasan perbedaan atau selisih hasil pemeriksaan dan hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan.

  • Hak untuk dijaga kerahasiaan data Wajib Pajak, dan lain-lain.

  • Dan lain-lain, masih banyak hak-hak Wajib Pajak yang lain yang belum ditulis tetapi paling tidak inilah gambaran tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak yang minimal harus diketahui.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Siapa yang dikategorikan Wajib Pajak?
chevron-down

Kategori Wajib Pajak secara umum terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.

Apa itu NPWP?
chevron-down

Merujuk Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apakah Wajib Pajak harus punya NPWP?
chevron-down

Sehubungan dengan kepemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah ketentuan Pajak Tidak Kena Penghasilan (PTKP) tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh kartu identitas tersebut.