Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud dengan Wajib Pajak? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
5 Juni 2023 15:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Setiap negara pasti menerapkan kewajiban bagi warganya untuk membayar pajak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh semua Wajib Pajak (WP).
ADVERTISEMENT
Lantas, jelaskan yang dimaksud dengan Wajib Pajak! Temukan informasi lengkap seputar Wajib Pajak dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.

Pengertian Wajib Pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Unsplash
Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 2 disebutkan pengertian Wajib Pajak, yaitu:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Merujuk Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan kepemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah ketentuan Pajak Tidak Kena Penghasilan (PTKP) tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh kartu identitas tersebut.

Kategori Wajib Pajak

Kategori Wajib Pajak secara umum terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Jika dirinci, pengelompokan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi

ADVERTISEMENT

2. Wajib Pajak badan

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Dikutip dari buku Dasar-Dasar Hukum Pajak karangan Dr. Moh. Taufik, MM, MH, berikut kewajiban dan hak-hak Wajib Pajak berdasarkan undang-undang pajak.

Kewajiban Wajib Pajak

ADVERTISEMENT

Hak Wajib Pajak

ADVERTISEMENT
(NDA)