Apa yang Dimaksud Konflik Kepentingan Menurut Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Topik mengenai apa yang dimaksud konflik kepentingan menurut Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, kerap menjadi bahan diskusi yang menarik. Objek pembahasan tersebut tidak hanya relevan bagi pegawai di lingkungan pemerintahan, tetapi juga masyarakat luas.
Pemahaman yang baik mengenai aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya transparansi di birokrasi. Oleh karena itu, berbagai kalangan sering menjadikan regulasi tersebut sebagai referensi dalam menilai instansi pemerintah.
Apa yang Dimaksud Konflik Kepentingan Menurut Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024?
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan terdiri dari enam bab dan 41 pasal. Regulasi ini mulai berlaku sejak Jumat, 8 November 2024.
Dalam beleid tersebut, konflik kepentingan didefinisikan sebagai situasi ketika seorang pejabat pemerintah mempunyai kepentingan pribadi untuk mendulang keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain dalam menjalankan kewenangannya.
Kondisi seperti ini berpotensi besar mengganggu kenetralan maupun menurunkan mutu dari setiap keputusan dan tindakan yang diambilnya.
Sumber Konflik Kepentingan Menurut Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024
Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 membagi sumber konflik kepentingan menjadi delapan, meliputi:
1. Kepentingan Bisnis atau Keuangan
Benturan kepentingan yang berasal dari urusan bisnis atau finansial bisa muncul saat pejabat dalam menjalankan wewenangnya terpengaruh oleh kepentingan ekonomi yang dimiliki. Kondisi ini berisiko mencampurkan urusan pribadi dengan tanggung jawab kedinasan.
2. Hubungan Keluarga dan Kerabat
Permasalahan serupa dapat timbul akibat kedekatan keluarga atau sanak saudara ketika pejabat pemerintah berinteraksi dengan pihak-pihak yang memiliki ikatan darah saat menjalankan tugas. Situasi ini rentan memicu keberpihakan yang mencederai objektivitas.
3. Hubungan Afiliasi
Konflik kepentingan juga berpeluang terjadi apabila pejabat menghadapi pihak lain yang mempunyai hubungan afiliasi dalam menjalankan wewenangnya.
Hubungan tersebut meliputi mantan atasan, mantan bawahan, rekan sejawat dari kantor terdahulu, pihak berelasi khusus, hingga kawan di organisasi atau lembaga nirlaba serupa.
4. Pekerjaan Sampingan di Luar Tugas Pokok
Sumber masalah berikutnya berkaitan dengan aktivitas tambahan di luar tanggungan utama ketika pejabat berhadapan dengan benturan kepentingan dari pekerjaan sampingan tersebut. Hal ini menuntut adanya batasan agar tugas kedinasan tetap berjalan profesional.
5. Hubungan Rangkap Jabatan
Kondisi ini berlangsung ketika pejabat pemerintah menghadapi benturan kepentingan antara tugas utama dan posisi lain yang sedang dipegangnya pada jabatan publik berbeda. Rangkap kedudukan tersebut sering kali memicu tarik kepentingan yang kurang sehat.
6. Pengaruh Jabatan Lama di Tempat Baru
Permasalahan juga bisa bersumber dari pemanfaatan relasi atau pengaruh posisi terdahulu ketika pejabat membuat keputusan yang dipengaruhi kedekatannya dengan mantan pejabat lain. Hambatan etika ini dapat memengaruhi independensi dalam memimpin.
7. Penerimaan Hadiah atau Gratifikasi
Konflik kepentingan dapat muncul apabila pejabat atau keluarganya menerima cendera mata yang secara hukum dikecualikan dari suap, tetapi berpotensi memengaruhi kebijakan. Pemberian semacam itu harus disikapi hati-hati agar tidak mengaburkan profesionalisme.
8. Sumber Konflik Kepentingan Lainnya
Pejabat tertentu juga berisiko menimbulkan konflik kepentingan apabila:
Sengaja menetapkan kebijakan yang berorientasi memberikan keuntungan bagi diri sendiri.
Berhubungan di luar prosedur resmi dengan pihak ketiga.
Memanfaatkan pengaruh jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menyalahgunakan aset instansi.
Memperjualbelikan informasi rahasia kantor demi keuntungan pribadi di luar penugasan resmi.
Berinteraksi dengan pihak luar yang menyalahi ketentuan hukum.
Baca Juga: Keberatan Diajukan oleh Pegawai ASN kepada Siapa? Cek Ketentuannya
(MDP)
