Apakah Ada WFH ASN Jakarta? Ini Penjelasan Pemprov DKI

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan seputar apakah ada WFH ASN Jakarta, sedang ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul adanya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berdampak ke beberapa daerah, mulai dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, hingga Bengkulu.
Kepastian terkait kebijakan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) diperlukan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain demi menjaga kesehatan para pekerja pemerintah, penerapan kebijakan ini juga harus dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik.
Apakah Ada WFH ASN Jakarta?
Melansir Portal Berita Resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung memastikan tidak ada kebijakan WFH bagi ASN. Kendati demikian, ia mengingatkan para pegawai untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker.
Menurut dia, kondisi di ibu kota imbas erupsi Gunung Anak Krakatau sudah terpantau membaik. Oleh karena itu, dia meminta para ASN Jakarta untuk tetap bekerja seperti biasa.
“Karena kondisinya sudah membaik. Jadi besok ASN, hari ini kan sebenarnya juga diatur untuk masuk seperti biasa, hanya kami meminta untuk memakai masker,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Diperpanjang
Terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PJJ hingga Selasa, 8 September 2026. Kebijakan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
“Abu vulkaniknya sudah mengalami penurunan yang luar biasa, tetapi di beberapa daerah masih ada. Kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang PJJ ini sampai dengan besok,” ucap Pramono.
Adapun sebelumnya, keputusan PJJ diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Surat edaran yang dirilis Sabtu, 5 September 2026 tersebut berlaku mulai Senin, 7 September 2026.
PJJ berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta. Jenjang pendidikan yang menjadi sasaran, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Selain itu, PJJ di Jakarta juga diterapkan bagi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Penjelasan Kementerian PANRB soal WFH ASN
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan kebijakan WFH ASN imbas erupsi Gunung Anak Krakatau kepada masing-masing instansi.
Tiap instansi diberi kewenangan untuk menyesuaikan pola kerja dengan kondisi dan kebutuhan.
Melalui akun Instagram @kemenpanrb, Senin, 7 September 2026, Kementerian PANRB menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel ditetapkan oleh Pejabat Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Penerapan sistem kerja WFH bagi ASN tersebut harus mempertimbangkan beberapa faktor, meliputi kondisi wilayah, karakteristik pekerjaan, kebutuhan pelayanan publik, dan kondisi tertentu sesuai dengan arahan otoritas kebencanaan.
Dasar hukum pengaturan pola kerja ASN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Selain itu, regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri PANRB (Permen-PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Kendati demikian, Kementerian PANRB mengimbau agar seluruh instansi mengutamakan keselamatan para ASN.
“Dalam menetapkan pola kerja, keselamatan dan kesehatan pegawai menjadi prioritas, dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat,” tulis @kemenpanrb.
Baca Juga: Apakah Bandara Soekarno-Hatta Sudah Dibuka Kembali? Ini Jadwal Resminya
(MDP)
