Konten dari Pengguna

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 November 2023 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pekerja mengajukan permohonan cuti. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja mengajukan permohonan cuti. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Secara harfiah, cuti bersama adalah waktu libur yang diberikan secara bersamaan untuk semua karyawan di sebuah perusahaan atau instansi pada hari atau periode tertentu, seperti hari raya keagamaan, hari nasional, atau acara lain yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah membuat aturan tersendiri mengenai cuti bersama untuk para pekerja. Peraturan tersebut telah berlaku sejak tahun 2003.
Peraturan cuti bersama ditetapkan lewat surat keputusan bersama tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Lantas, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Penting untuk diketahui, ketentuan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta memiliki perbedaan. Berikut informasi lengkapnya.

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Ilustrasi pekerja mengajukan permohonan cuti. Foto: Pexels
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018, pemerintah menyatakan bahwa cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai atau serikat pekerja.
Karenanya, bagi karyawan swasta yang mengambil cuti bersama, maka dapat mengurangi hak atas cuti tahunan miliknya. Dengan kata lain, mengenai ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta masih harus disesuaikan dengan keputusan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana sudah pasti mendapat libur pada saat cuti bersama. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Merujuk peraturan tersebut, cuti bersama biasanya diberikan kepada PNS saat perayaan Idul Fitri, Natal, dan tahun baru. Karena namanya cuti bersama, jatah cuti tahunan PNS tidak akan dipotong dan pegawai tidak perlu melakukan pengajuan untuk mendapatkannya.

Daftar Cuti Bersama 2024

Ilustrasi daftar cuti bersama 2024. Foto: Pexels
Berikut daftar cuti bersama 2024, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
ADVERTISEMENT
Jika Pilpres berlanjut ke putaran kedua, KPU telah menetapkan 2-22 Juni 2024 sebagai masa kampanye Pilpres. Kemudian tanggal 23-25 Juni 2024 sebagai masa tenang Pilpres putaran kedua. Apabila hal ini terjadi, cuti bersama tambahan akan masuk di antara tanggal tersebut.
(NDA)