Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Cuti Tahunan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Swasta
29 November 2023 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pegawai swasta, aturan mengenai cuti tahunannya bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan Cuti Tahunan untuk Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, cuti tahunan diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus.
Untuk lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja. Pengajuannya harus secara tertulis dan diberikan kepada pihak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pihak lain yang ditentukan dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Ketentuan lainnya, cuti tahunan ini tidak bisa dipecah-pecah dengan jangka waktu kurang dari 3 hari kerja. Jika masih mempunyai jatah cuti tahunan, PNS yang bersangkutan masih dapat diambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
ADVERTISEMENT
Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan. Selama PNS menjalani cuti ini, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan penuh.
Baca juga: 7 Jenis Cuti PNS dan Ketentuan Mengajukannya
Aturan Cuti Tahunan untuk Pegawai Swasta
Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, salah satu jenis cuti yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja adalah cuti tahunan.
Cuti tahunan diberikan perusahaan kepada setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Lamanya cuti ini adalah 12 hari kerja. Cuti tahunan dapat diberikan secara langsung (12 hari) atau diberikan secara terpisah (6 hari cuti bersama; 6 hari cuti biasa).
ADVERTISEMENT
Perusahaan dituntut untuk mengatur pelaksanaan cuti tahunan secara jelas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama SK No 137164A. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 79 Ayat 3 Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
(NDA)