Konten dari Pengguna

7 Jenis Cuti PNS dan Ketentuan Mengajukannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 November 2023 16:49 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah mengatur jenis cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
ADVERTISEMENT
Merujuk Peraturan BKN tersebut, ada tujuh jenis cuti yang diberikan untuk para PNS. Mulai dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
PNS bisa mengajukan cuti kepada pihak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pihak lain yang ditentukan dalam Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Jenis Cuti PNS dan Ketentuan Mengajukannya

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Berikut jenis cuti yang bisa diajukan PNS dan ketentuannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS:

1. Cuti Tahunan

Aturan cuti ini diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Untuk lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja. Pengajuannya harus secara tertulis dan diberikan kepada pejabat yang berwenang memberi cuti.
ADVERTISEMENT
Ketentuan lainnya, cuti tahunan ini tidak bisa dipecah-pecah dengan jangka waktu kurang dari 3 hari kerja. Jika masih mempunyai jatah cuti tahunan, PNS yang bersangkutan masih dapat diambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan. Selama PNS menjalani cuti ini, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan penuh.

2. Cuti Besar

Jenis cuti PNS yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil oleh setiap PNS adalah 3 bulan.
Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak lagi berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama. Pengajuannya juga harus diberikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dalam mengurus cuti.
ADVERTISEMENT
Adapun pengajuannya juga bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. PNS baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan gajinya secara penuh.

3. Cuti Sakit

Bila PNS jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, maka yang bersangkutan berhak mengajukan cuti sakit. Aturan cuti bagi PNS yang sakit diberikan 1 atau 2 hari kerja dengan ketentuan harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.
Apabila sakit lebih dari 2 hari atau sampai dengan 14 hari, seorang PNS tetap berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter.
ADVERTISEMENT
Jika menderita sakit lebih dari 14 hari, PNS berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Setelah mengajukan permohonan tertulis, PNS berhak mendapatkan cuti sakit selama 1 tahun penuh, dan dapat ditambah paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dari dokter.
Bila ternyata PNS yang bersangkutan tidak kunjung sembuh setelah habis masa cuti sakit maksimalnya, maka ia harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Sementara PNS yang mengalami kecelakaan saat atau dalam menjalankan tugas, maka ia berhak atas cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh. Selama cuti tersebut, ia juga berhak mendapatkan penghasilan penuh.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

4. Cuti Melahirkan

PNS wanita juga berhak atas cuti melahirkan untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, jenis cutinya berubah menjadi di luar tanggungan negara.
Untuk ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini juga diajukan secara tertulis, dan selama menjalankan cuti ini PNS wanita masih berhak mendapatkan gaji.

5. Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu PNS yang bersangkutan sedang sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu, cuti ini juga bisa diajukan untuk alasan penting lainnya. Maksimal jatah cuti adalah 2 bulan dan tetap mendapatkan gaji secara penuh.
ADVERTISEMENT

6. Cuti Bersama

Salah satu jenis cuti PNS yang ditetapkan oleh Presiden. Cuti bersama biasanya ada saat perayaan Idul Fitri, Natal, dan tahun baru. Karena namanya cuti bersama, PNS tidak perlu melakukan pengajuan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jenis cuti ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus. Adapun pengajuan cuti di luar tanggungan negara baru bisa dilakukan apabila adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
Cuti jenis ini dapat diberikan kepada PNS yang bersangkutan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan karena dianggap tidak bekerja. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti, ia akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
(NDA)