Konten dari Pengguna

Apakah Cuti Tahunan Berkurang Apabila Karyawan Mangkir? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 Desember 2023 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi karyawan mangkir. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi karyawan mangkir. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Setiap pengusaha atau perusahaan wajib memberikan jatah cuti tahunan kepada karyawannya. Kendati demikian, beberapa dari Anda mungkin pernah mendengar aturan terkait cuti tahunan akan dikurangi apabila karyawan mangkir.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir? Pada dasarnya, pengusaha berhak memberikan sanksi terhadap karyawan yang mangkir dari pekerjaannya. Namun, sanksi tersebut tidak berkaitan dengan mengurangi jatah cuti tahunannya.
Sebab, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) tidak mengatur terkait pengurangan jatah cuti tahunan karyawan. Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Apakah Cuti Tahunan Berkurang Apabila Karyawan Mangkir?

Ilustrasi karyawan mangkir. Foto: Pexels
Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Salah satu jenis cuti yang dimaksud dalam peraturan tersebut, yaitu cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan karyawan yang mangkir, Pasal 93 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan berhak untuk memberikan sanksi berupa pemotongan upah sesuai dengan berapa lama karyawan mangkir.
Selain pemotongan upah, perusahaan juga berhak melakukan pemutusan hubungan kerja atau menganggap karyawan mengundurkan diri apabila karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan yang sah (Pasal 168 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan).
Atas pengunduran diri tersebut, berdasarkan Pasal 162 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak perlu melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
ADVERTISEMENT
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya karena mangkir pun tetap mendapatkan beberapa hak sesuai dengan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, berupa cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dan hal-hal lain yang sudah ditetapkan sesuai dengan kontrak kerja.
Jadi, jawaban dari pertanyaan apakah cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir, yaitu tidak. Berdasarkan aturan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang mangkir hanya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja.
(NDA)