Konten dari Pengguna

Apakah Desil 5-10 Langsung Dicoret dari PKH dan BPNT? Ini Penjelasan Kemensos

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas apakah desil 5-10 langsung dicoret dari PKH dan BPNT. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas apakah desil 5-10 langsung dicoret dari PKH dan BPNT. Foto: Pexels

Banyak masyarakat yang mempertanyakan, apakah desil 5-10 langsung dicoret dari PKH dan BPNT, setelah isu tersebut menggema di media sosial. Pertanyaan ini mendadak ramai diperbincangkan lantaran sejumlah warga mengaku mengalami perubahan desil.

Akibatnya, beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang berada di desil rendah menyatakan tidak lagi ditetapkan sebagai masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait potensi penghentian bansos.

Apakah Desil 5-10 Langsung Dicoret dari PKH dan BPNT?

Ilustrasi memahami apakah desil 5-10 langsung dicoret dari PKH dan BPNT. Foto: Pexels

Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian Sosial (Kemensos) Andy Kurniawan mengatakan, pemerintah kini sedang melakukan perbaikan data sasaran penerima bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako/Kartu Sembako.

Dia menjelaskan bahwa pada awal 2025, masih banyak penerima PKH dan BPNT yang tersebar di desil atas 5-10. Oleh sebab itu, penerima manfaat kedua program bansos tersebut telah diarahkan pada desil 1-4 sejak triwulan III-2026.

Menurut dia, pengalihan status sasaran KPM bansos tersebut dilakukan secara bertahap. Tujuannya agar masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum pada akhirnya dikeluarkan dari daftar penerima dan tidak menimbulkan guncangan mendadak.

“Kita tidak bisa langsung memindahkan semuanya sekaligus. Masyarakat tidak boleh mengalami shock sebesar itu. Maka pemerintah melakukan secara bertahap,” kata Andi dalam Diskusi Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia di Auditorium Politeknik Statistika STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistika), Jakarta, Jumat, 11 September 2026, seperti dikutip dari laman Kemensos.

Cara Sanggah Desil Bansos

Adapun melansir laman Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat yang menemukan informasi mengenai desil keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat mengajukan sanggah pada kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Berikut panduan untuk mengajukan penurunan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak dicoret dari penerima PKH, BPNT, atau jenis bansos lainnya:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Pasang aplikasi Cek Bansos milik Kemensos via Google Play Store atau App Store.

  • Proses registrasi akun dilakukan dengan menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat surat elektronik (email).

  • Di samping itu, cantumkan username dan kata sandi yang sesuai dengan kualifikasi.

  • Lampirkan swafoto (selfie) dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto KTP.

  • Jika akun telah selesai dibuat, maka silakan masuk login menggunakan username, NIK, akun Google, atau Apple ID.

  • Masuk ke halaman utama, lalu klik menu Profil.

  • Di tahap ini, platform bakal menyajikan informasi desil atau peringkat kesejahteraan keluarga.

  • Pilih tombol Request Pembaruan Data guna mengusulkan penurunan desil.

  • Ketuk opsi Lanjutkan.

  • Isikan data yang diminta dan unggah sejumlah berkas administrasi.

  • Proses verifikasi pengusulan ini umumnya memerlukan durasi 3-6 bulan.

  • Setelah berkas terikirim, petugas lapangan akan menjalankan pemeriksaan, validasi oleh pihak Kemensos, dan pembaharuan desil oleh BPS.

2. Melalui Web Cek DTSEN

  • Buka portal Cek DTSEN BPS di dtsen-form.bps.go.id.

  • Klik tombol Reguler.

  • Inputkan 16 angka NIK dan kode verifikasi pada layar, kemudian klik tombol Cek Data.

  • Informasi detail mengenai NIK tersebut akan dimunculkan oleh sistem.

  • Klik opsi Tutup.

  • Pilih layanan Pembaruan Data.

  • Lengkapi identitas diri yang mencakup tanggal lahir, Nomor KK, nama lengkap, dan kode captcha.

  • Beri tanda centang pada opsi persetujuan, lalu ketuk tombol Perbarui Data.

  • Tahap berikutnya, warga wajib melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah berformat resmi, KK dan KTP seluruh anggota keluarga, hingga dokumentasi rumah (tampak depan, area ruang tamu yang memperlihatkan struktur lantai dan dinding, maupun area kamar mandi).

  • Cantumkan nomor identitas (ID) pelanggan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) atau nomor pada meteran.

  • Menandai posisi titik koordinat tempat tinggal.

  • Jika terdapat anggota keluarga yang sedang belajar di institusi pendidikan, maka isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

3. Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan

  • Kunjungi kantor pemerintah desa atau kelurahan di wilayah domisili.

  • Sampaikan permohonan pengajuan pengusulan penyesuaian desil.

  • Petugas terkait bakal meminta kelengkapan berkas dan mengisikan data diri pemohon.

  • Apabila terverifikasi memenuhi syarat, maka petugas mengunggah data ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) hingga menunggu proses musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).

4. Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota

  • Langkah penyesuaian desil juga bisa ditempuh dengan mendatangi kantor Dinsos kabupaten/kota setempat.

  • Petugas di lokasi akan membimbing pemohon dalam melengkapi identitas maupun dokumen pendukung.

  • Proses pemeriksaan fisik di lapangan dan validasi data selanjutnya dilakukan untuk menilai kelayakan perubahan status desil pemohon.

Baca Juga: Desil 4 Dapat Bantuan Apa Saja? Ini Rincian dan Cara Ceknya

(MDP)