Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK? Ini Penjelasannya
30 Agustus 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, tak sedikit yang bertanya, apakah fresh graduate bisa daftar PPPK? Hal ini tentu ingin diketahui para lulusan baru yang tertarik untuk bekerja di instansi pemerintah. Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK?
PPPK merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Untuk tahun anggaran 2024, pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk instansi pusat sebanyak 221.936 yang terdiri dari gabungan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara itu, kebutuhan formasi PPPK untuk instansi daerah sebanyak 1.383.758. Formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru, yakni 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196. Kemudian untuk tenaga teknis sebanyak 547.416 formasi, sedangkan untuk sekolah kedinasan diberikan kuota sebesar 6.027 formasi.
ADVERTISEMENT
Kebutuhan formasi PPPK 2024 yang tersedia tersebut ditujukan pada para pegawai non-ASN. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
“Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujar Anas seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN RB.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa pengadaan PPPK tahun ini tidak terbuka bagi lulusan baru atau fresh graduate, melainkan hanya untuk pegawai non-ASN.
Ketentuan Pelamar PPPK 2024
Seleksi pengadaan PPPK telah diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Dalam keputusan tersebut, penerimaan PPPK dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
ADVERTISEMENT
Formasi tersebut diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Adapun yang dimaksud dengan eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian untuk kategori tenaga non-ASN yakni sebagai berikut.
(SA)