Konten dari Pengguna

THK II: Pengertian, Peran, dan Kategorinya dalam Seleksi PPPK

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Agustus 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9).  Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 rencananya akan dibuka secara bertahap. Dalam seleksi PPPK, akan ada banyak istilah yang umum digunakan, salah satunya THK II.
ADVERTISEMENT
THK II adalah singkatan dari Tenaga Honorer Kategori II. Ini merupakan sekelompok tenaga honorer yang diidentifikasi oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu.
Tenaga honorer ini pada umumnya sudah bekerja di instansi pemerintah selama beberapa tahun, tetapi belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kategori ini pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang kemudian menjadi dasar bagi pengakuan dan perlakuan khusus terhadap mereka dalam seleksi PPPK.

Peran THK II

Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock
THK II berperan penting dalam sistem kepegawaian di Indonesia, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK.
Dengan adanya kategori ini, pemerintah berupaya memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama bekerja tetapi belum mendapatkan status ASN.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keberadaan THK II juga membantu pemerintah dalam mengatasi kekurangan tenaga di berbagai instansi pemerintah tanpa harus melakukan rekrutmen baru secara besar-besaran.
Tak ayal jika para pelamar yang dulunya eks atau mantan THK II akan mendapatkan prioritas tertentu dalam seleksi PPPK. Berikut beberapa prioritasnya.

1. Prioritas Penerimaan

Tenaga honorer yang masuk dalam kategori THK II biasanya diberikan prioritas dalam penerimaan PPPK. Ini berarti mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima dibanding pelamar umum, terutama karena mereka telah memiliki pengalaman kerja yang relevan di instansi pemerintah.

2. Pengakuan Pengalaman Kerja

Pengalaman kerja yang dimiliki oleh THK II diakui sebagai nilai tambah dalam proses seleksi. Pengalaman ini dapat menjadi faktor penentu dalam penilaian akhir, terutama jika mereka bersaing dengan pelamar lain yang belum memiliki pengalaman di lingkungan pemerintahan.
ADVERTISEMENT

3. Proses Seleksi yang Disesuaikan

Dalam beberapa kasus, proses seleksi bagi THK II bisa berbeda dengan pelamar umum. Misalnya, mereka mungkin diberikan tes kompetensi yang lebih sesuai dengan pengalaman kerjanya, atau adanya kebijakan afirmatif tertentu yang menguntungkan mereka.

Kategori THK II

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Menjadi bagian dari THK II tidaklah mudah, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat umum yang biasanya harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk masuk dalam kategori THK II.

1. Sudah Bekerja Sebagai Honorer Sebelum Tahun 2005

Salah satu syarat utama untuk masuk ke dalam kategori THK II adalah telah bekerja sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah sebelum 2005. Ini berarti, mereka telah memiliki pengalaman kerja dalam waktu tertentu di lingkungan pemerintahan.
ADVERTISEMENT

2. Bekerja di Instansi Pemerintah dengan Skema Honorer

Tenaga honorer yang termasuk dalam THK II biasanya bekerja di instansi pemerintah dengan skema honorer yang diakui oleh pemerintah. Mereka bisa bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, atau jabatan teknis lainnya.

3. Terdaftar dalam Basis Data Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori THK II harus terdaftar dalam basis data yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hanya tenaga honorer yang terdaftar yang bisa mendapatkan prioritas dalam seleksi PPPK.
(NDA)