Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dimulai. Pemerintah telah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK resmi dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
Hal ini dapat menjadi kesempatan besar bagi berbagai tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Pada proses seleksi kali ini tersedia berbagai formasi yang mencakup tenaga pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis lainnya di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Namun, yang kerap menjadi pertanyaan para calon pelamar adalah apakah guru swasta bisa ikut PPPK 2024? Untuk mengetahui jawaban hingga ketentuan pendaftarnya, simak penjelasan di bawah ini.
Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024?
Penerimaan PPPK 2024 tidak hanya terbuka bagi guru yang yang telah bekerja di instansi pemerintah, tetapi juga dapat diikuti oleh guru di luar instansi pemerintah atau guru swasta.
Namun, dalam mekanisme pendaftarannya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pelamar. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Pelamar yang berasal dari luar instansi pemerintah atau guru swasta perlu memenuhi persyatan, yakni memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.
Dengan melengkapi persyatan tersebut, guru swasta dapat berkesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi secara formal di berbagai instansi pemerintah.
Sementara itu, dalam KepmenPANRB tersebut disebutkan sejumlah kriteria pelamar PPPK guru yang dapat mendaftar, antara lain:
Pelamar prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya.
Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II).
Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca Juga: Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024 sesuai Peraturan Presiden
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal seleksi PPPK melalui surat Plt Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada 27 September 2024.
Berikut jadwal bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Pengumuman seleksi: 30 September—19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1—20 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 1—29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober—1 November 2024
Masa sanggah: 2—4 November 2024
Jawab sanggah: 2—6 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 5—11 November 2024
Penarikan data final: 12—14 November 2024
Penjadwalan seleksi kompetensi: 15—25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November—1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2—19 Desember 2024
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7—23 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24—31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10—21 Desember 2024
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13—28 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24—31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1—31 Januari 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1—28 Februari 2025
Jadwal untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
Pengumuman seleksi: 1—30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November—31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024—3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4—18 Februari 2025
Masa sanggah: 19—21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20—27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22—28 Februari 2025
Penarikan data final: 1—7 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret—8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9—16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April—6 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April—21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22—31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April—17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April—22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22—31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1—30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1—31 Juli 2025
(SA)
