Konten dari Pengguna

Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 September 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dimulai. Pemerintah telah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK resmi dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat menjadi kesempatan besar bagi berbagai tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Pada proses seleksi kali ini tersedia berbagai formasi yang mencakup tenaga pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis lainnya di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Namun, yang kerap menjadi pertanyaan para calon pelamar adalah apakah guru swasta bisa ikut PPPK 2024? Untuk mengetahui jawaban hingga ketentuan pendaftarnya, simak penjelasan di bawah ini.

Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024?

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Penerimaan PPPK 2024 tidak hanya terbuka bagi guru yang yang telah bekerja di instansi pemerintah, tetapi juga dapat diikuti oleh guru di luar instansi pemerintah atau guru swasta.
Namun, dalam mekanisme pendaftarannya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pelamar. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Pelamar yang berasal dari luar instansi pemerintah atau guru swasta perlu memenuhi persyatan, yakni memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.
Dengan melengkapi persyatan tersebut, guru swasta dapat berkesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi secara formal di berbagai instansi pemerintah.
Sementara itu, dalam KepmenPANRB tersebut disebutkan sejumlah kriteria pelamar PPPK guru yang dapat mendaftar, antara lain:
ADVERTISEMENT

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal seleksi PPPK melalui surat Plt Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada 27 September 2024.
Berikut jadwal bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
ADVERTISEMENT
Jadwal untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
ADVERTISEMENT
(SA)