Konten dari Pengguna

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

Salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP). Program ini dirancang dengan tujuan memberikan manfaat bulanan berupa uang ketika peserta telah memasuki usia pensiun.

Lalu, apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan setelah resign? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut beserta ketentuan pencairan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan prosedurnya.

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

Pencairan dana Jaminan Pensiun hanya dapat dilakukan ketika pekerja mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Adapun usia pensiun yang berlaku di Indonesia mulai 2025 adalah 59 tahun.

Ketentuan mengenai usia pensiun ini ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam regulasi tersebut, usia pensiun diatur pertama kali 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun.

Dengan demikian, mulai 2025 manfaat Jaminan Pensiun bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun. Meskipun, peserta tersebut sudah pensiun dari pekerjaannya sebelum 59 tahun.

Jika peserta resign dari pekerjaan, kepesertaan Jaminan Pensiun akan tetap aktif selama membayar iuran secara mandiri. Namun, pencairan manfaat baru dapat dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun.

Meski saldo Jaminan Pensiun tidak bisa langsung dicairkan setelah resign, dana ini tetap aman dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta memenuhi syarat pencairan.

Baca Juga: Cara Melihat Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi hingga Web

Cara Klaim Manfaat Jaminan Pensiun

Ilustrasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini akan dibayarkan ke peserta berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.

Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Pensiun disebutkan bahwa manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp300.000 per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan.

Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak tersebut disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum. Namun, pemberian manfaat ini dapat diterima apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.

Pengajuan klaim jaminan pensiun dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK. Berikut tahapannya.

  • Bawa dokumen asli seperti kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen tambahan lainnya.

  • Kunjungi kantor cabang dengan membawa dokumen persyaratan.

  • Isi formulir dan lengkapi dokumen pengajuan/konfirmasi klaim Jaminan Pensiun.

  • Ambil nomor antrean.

  • Petugas memanggil peserta sesuai antrean

  • Petugas akan mewawancarai peserta.

  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.

  • ⁠Berikan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey.

  • Manfaat Jaminan Pensiun akan masuk ke rekening peserta/ahli waris bersangkutan.

(SA)