Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Setelah Resign?
16 Januari 2025 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP). Program ini dirancang dengan tujuan memberikan manfaat bulanan berupa uang ketika peserta telah memasuki usia pensiun .
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan setelah resign? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut beserta ketentuan pencairan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan prosedurnya.
Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Pencairan dana Jaminan Pensiun hanya dapat dilakukan ketika pekerja mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Adapun usia pensiun yang berlaku di Indonesia mulai 2025 adalah 59 tahun.
Ketentuan mengenai usia pensiun ini ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam regulasi tersebut, usia pensiun diatur pertama kali 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun.
Dengan demikian, mulai 2025 manfaat Jaminan Pensiun bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun. Meskipun, peserta tersebut sudah pensiun dari pekerjaannya sebelum 59 tahun.
ADVERTISEMENT
Jika peserta resign dari pekerjaan, kepesertaan Jaminan Pensiun akan tetap aktif selama membayar iuran secara mandiri. Namun, pencairan manfaat baru dapat dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun.
Meski saldo Jaminan Pensiun tidak bisa langsung dicairkan setelah resign, dana ini tetap aman dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta memenuhi syarat pencairan.
Cara Klaim Manfaat Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini akan dibayarkan ke peserta berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.
Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Pensiun disebutkan bahwa manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp300.000 per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak tersebut disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum. Namun, pemberian manfaat ini dapat diterima apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.
Pengajuan klaim jaminan pensiun dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK. Berikut tahapannya.
ADVERTISEMENT
(SA)