Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Karyawan Tetap Resign Dapat Kompensasi? Ini Ketentuannya
19 November 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pertanyaan mengenai apakah karyawan tetap resign dapat kompensasi sering kali diajukan oleh mereka yang baru saja terjun ke dunia kerja.
ADVERTISEMENT
Pada praktiknya, ketentuan mengenai pemberian kompensasi karyawan yang resign tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Peraturan tersebut menerangkan, karyawan tetap yang resign berhak menerima pesangon untuk menggantikan hak-hak yang dibayar sebelumnya, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pesangon untuk karyawan resign ini memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung masa kerjanya. Selain uang pesangon, kompensasi ini juga terdiri dari UPMK dan UPH.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Karyawan Tetap untuk Resign
Merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri atau resign atas kemauan sendiri merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk mengundurkan diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi karyawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023:
ADVERTISEMENT
Jenis Kompensasi untuk Karyawan Tetap Resign
Berikut jenis-jenis kompensasi untuk karyawan tetap resign berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
1. Uang Pesangon
ADVERTISEMENT
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK adalah uang penghargaan masa kerja yang diberikan ke karyawan jika telah bekerja dalam suatu perusahaan paling sedikit selama 3 tahun. Berikut besaran UPMK.
3. Uang Pergantian Hak (UPH)
Di samping itu, pegawai juga akan memperoleh Uang Pergantian Hak (UPH) yang dihitung berdasarkan komponen berikut ini.
ADVERTISEMENT
Perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan ke pekerja dengan syarat, perusahaan melakukan efisiensi karena merugi, perusahaan gulung tikar, atau perusahaan pailit.
Jika memenuhi syarat tersebut, perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali dari ketentuan.
(NDA)