Konten dari Pengguna

Apakah Karyawan Tetap Resign Dapat Kompensasi? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kompensasi karyawan tetap resign. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kompensasi karyawan tetap resign. Foto: Pexels

Pertanyaan mengenai apakah karyawan tetap resign dapat kompensasi sering kali diajukan oleh mereka yang baru saja terjun ke dunia kerja.

Pada praktiknya, ketentuan mengenai pemberian kompensasi karyawan yang resign tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Peraturan tersebut menerangkan, karyawan tetap yang resign berhak menerima pesangon untuk menggantikan hak-hak yang dibayar sebelumnya, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap.

Pesangon untuk karyawan resign ini memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung masa kerjanya. Selain uang pesangon, kompensasi ini juga terdiri dari UPMK dan UPH.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Karyawan Tetap untuk Resign

Ilustrasi kompensasi karyawan tetap resign. Foto: Pexels

Merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri atau resign atas kemauan sendiri merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk mengundurkan diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi karyawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan ke pengusaha untuk mencari pengganti baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);

  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan dan Contoh Kasusnya

Jenis Kompensasi untuk Karyawan Tetap Resign

Ilustrasi kompensasi karyawan tetap resign. Foto: Pexels

Berikut jenis-jenis kompensasi untuk karyawan tetap resign berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

1. Uang Pesangon

  • Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

  • 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah

  • 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

  • 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah

  • 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

  • 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah

  • 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah

  • 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah

  • 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah uang penghargaan masa kerja yang diberikan ke karyawan jika telah bekerja dalam suatu perusahaan paling sedikit selama 3 tahun. Berikut besaran UPMK.

  • 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah

  • 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

  • 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah

  • 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah

  • 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah

  • 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

  • 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

  • 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

3. Uang Pergantian Hak (UPH)

Di samping itu, pegawai juga akan memperoleh Uang Pergantian Hak (UPH) yang dihitung berdasarkan komponen berikut ini.

  • Termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.

  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan ke pekerja dengan syarat, perusahaan melakukan efisiensi karena merugi, perusahaan gulung tikar, atau perusahaan pailit.

Jika memenuhi syarat tersebut, perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali dari ketentuan.

(NDA)