Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Pesangon Karyawan dan Contoh Kasusnya
6 November 2023 6:05 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemberian besaran pesangon karyawan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain uang pesangon, karyawan yang terkena PHK juga akan menerima kompensasi lain, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Simak informasi lengkapnya dalam uraian berikut.
Peraturan Pesangon Karyawan
Besaran pesangon karyawan telah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan UU Cipta Kerja Pasal 40. Berikut rinciannya sebagaimana dirangkum dari laman peraturan.bpk.go.id.
Uang Pesangon (UP)
Uang Pesangon atau UP adalah uang yang dihitung dari jumlah gaji pokok termasuk tunjangan jabatan, transportasi, uang makan, dan lain sebagainya.
Karyawan yang masa kerjanya berakhir karena sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 1,75 kali upah gaji. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK adalah uang yang diberikan ke karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Uang penghargaan masa kerja ini diatur dalam Pasal 40 ayat (3), dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak atau UPH adalah uang yang diberikan oleh perusahaan ke karyawan sebagai bentuk kompensasi atas hak yang belum diterimanya. Misalnya cuti tahunan yang belum diambil, biaya perawatan selama sakit, dan lainnya sesuai aturan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Pesangon Karyawan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, cara menghitung uang pesangon karyawan yang bisa diterapkan adalah sebagai berikut:
Contoh Kasus Perhitungan Pesangonan Karyawan
Agar semakin paham, simak contoh kasus perhitungan pesangon karyawan yang dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung terbitan Niaga Swadaya di bawah ini.
Aji di PHK oleh perusahaan dengan total masa kerja selama 3 tahun 6 bulan dan menerima upah bulanan sebesar Rp7.500.000. Hitungan pesangon yang akan diterima oleh Aji adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Hitung uang pesangon yang diterima
Uang pesangon yang diterima = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
Uang pesangon yang diterima = 4 bulan x Rp7.500.000 = Rp30.000.000
2. Hitung uang penghargaan
Uang penghargaan masa kerja 2 kali upah = 2 x Rp7.500.000 = Rp15.000.000
3. Jumlahkan uang pesangon dan masa kerja
Uang pesangon + uang masa kerja = Rp45.000.000
4. Hitung uang pengobatan dan perumahan
Uang pengobatan dan perumahan sebesar 15% dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja = Rp45.000.000 x 15% = Rp6.750.000
5. Jumlahkan seluruhnya
Dengan begitu, Aji mendapatkan pesangon sebesar:
Rp30.000.000 + Rp15.000.000 + Rp6.750.000 = Rp51.750.000
(NDA)