Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah KPR Lunas Jika Meninggal? Ini Penjelasannya
23 Oktober 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, di balik kemudahan ini, ada satu pertanyaan penting, yakni apakah KPR otomatis lunas jika debitur meninggal dunia? Persoalan tersebut umumnya ingin diketahui para penerima fasilitas kredit ini. Cari tahu jawaban lengkapnya berikut ini.
Apakah KPR Lunas Jika Meninggal?
Salah satu keuntungan dalam membeli rumah dengan KPR adalah debitur dapat membayar dengan cara mengangsur sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki.
Umumnya, banyak bank menawarkan masa pembayaran cicilan KPR mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun. Nasabah dapat menentukan masa tenor sesuai kemampuan finansial masing-masing. Lantas, bagaimana jika status KPR apabila debitur meninggal dunia?
Ketika seorang debitur KPR meninggal dunia, tanggungan utang akan jatuh ke ahli waris atau keluarga yang masih hidup sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini, ahli waris diberikan opsi dapat mengambil alih cicilan atau menjual properti.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika debitur meninggal dunia maka KPR tidak otomatis lunas melainkan sisa utang KPR akan menjadi tanggungan ahli waris debitur.
Debitur dapat mengalihkan risiko ini dengan cara mengambil asuransi jiwa yang jumlah uang pertanggungannya bisa digunakan untuk membayar sisa utang KPR bila debitur meninggal dunia selama masa cicilan. Hal ini membuat ahli waris tak perlu khawatir akan meneruskan pembayaran atau kehilangan rumah tersebut.
Adapun jenis produk asuransi yang bisa dipilih adalah asuransi jiwa berjangka. Mengutip dari buku yang berjudul Buku Ajar Asuransi Kesehatan (2022) yang disusun oleh Taswin, dkk, asuransi jiwa berjangka merupakan perlindungan jiwa dalam waktu tertentu yang sudah disepakati peserta dan perusahaan asuransi untuk memberikan proteksi selama masa kredit.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah antisipasi dari situasi tersebut, pihak tempat mengajukan KPR biasanya memberikan syarat tambahan bagi calon debitur untuk mengambil asuransi jiwa.
Untuk memastikan manfaat dari asuransi jiwa diperoleh saat risiko tersebut terjadi, nasabah perlu memastikan bahwa premi asuransi selalu dibayar tepat waktu dan polis tetap aktif.
(SA)