Apakah Magang termasuk Pengalaman Kerja? Ini Aturan dan Hak bagi Peserta

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan apakah magang termasuk pengalaman kerja, kerap dilontarkan oleh para lulusan baru (fresh graduate) yang hendak memijakkan kaki di dunia kerja. Keraguan ini muncul saat mulai menyusun riwayat hidup dan bingung menempatkan rekam jejak.
Selain itu, banyak dari peserta magang yang merasa bimbang dalam memahami batasan hak dan kewajiban yang seharunya diterima. Ketidakjelasan mengenai pemenuhan uang saku, beban kerja, hingga perlindungan hukum sering kali memicu kebingungan tersendiri.
Apakah Magang termasuk Pengalaman Kerja?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, magang merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja. Kegiatan ini menggabungkan pelatihan dengan bekerja langsung di bawah pengawasan dan bimbingan pekerja atau instruktur.
Peserta yang telah menyelesaikan magang berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja. Dengan demikian, pengalaman magang dapat dikategorikan sebagai rekam jejak profesional yang sah untuk memperoleh nilai jual calon tenaga kerja di mata perusahaan.
Adapun regulasi yang secara khusus mengatur aktivitas magang, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Apa Saja Hak-Hak Peserta Magang?
Menurut Pasal 22 UU Nomor 13 Tahun 2003, pemagangan harus dilaksanakan dengan mengacu pada perjanjian tertulis antara peserta dan pengusaha. Apabila tidak melalui perjanjian, maka magang dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja.
Perjanjian magang ini setidaknya memuat ketentuan terkait hak dan kewajiban peserta maupun pengusaha. Selain itu, perjanjian tertulis juga harus mencantumkan jangka waktu magang.
Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 13 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, peserta magang memiliki hak untuk:
Mendapatkan bimbingan.
Memperoleh pemenuhan hak menyesuaikan dengan perjanjian magang.
Menerima fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama magang.
Mendapatkan uang saku.
Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
Menerima sertifikat magang (bagi peserta yang memenuhi standar kompetensi yang ditentukan perusahaan) atau surat keterangan telah menuntaskan magang (bagi peserta yang tidak memenuhi standar kompetensi).
“Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan,” seperti dikutip dari Pasal 13 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.
Sementara itu, kewajiban yang harus dipenuhi peserta magang, di antaranya menaati perjanjian, mengikuti program hingga rampung, menaati tata tertib yang berlaku di perusahaan, dan menjaga nama baik penyelenggara kegiatan.
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Magang
Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 turut mengatur hak dan kewajiban bagi penyelenggara pemagangan. Ketentuan ini disusun demi menjamin kepastian hukum dan keteraturan hubungan kerja antara penyelenggara dengan peserta magang.
Berikut ini rincian hak dan kewajiban pihak penyelenggara:
1. Hak
Penyelenggara berhak memperoleh dan memanfaatkan hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh peserta selama program. Di samping itu, penyelenggara berwenang menerapkan tata tertib instansi dan menegakkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.
2. Kewajiban
Pihak penyelenggara wajib memberikan bimbingan yang sesuai dengan kurikulum program dan memenuhi seluruh hak peserta sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Perusahaan juga harus menyediakan alat pelindung diri K3, uang saku, dan mengikutsertakan peserta pada program jaminan sosial.
Selain itu, penyelenggara berkewajiban melakukan evaluasi berkala terhadap performa peserta selama masa magang. Pada akhir program, penyelenggara wajib menerbitkan sertifikat pemagangan atau surat keterangan resmi telah menyelesaikan pemagangan bagi peserta.
Baca Juga: MagangHub Batch 3 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Kemnaker
(MDP)
