Apakah Pelamar CPNS Bisa Daftar PPPK? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi ke dalam dua jenis formasi, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, keduanya memiliki sejumlah perbedaan salah satunya perihal proses seleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah pelamar CPNS bisa mendaftar PPPK? Untuk mengetahui jawaban dan ketentuan pelamarnya, simak penjelasan di bawah ini.
Apakah Pelamar CPNS Bisa Daftar PPPK?
Pelamar hanya diperbolehkan untuk melamar satu jenis pengadaan ASN, yaitu CPNS atau PPPK di tahun yang sama. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal 25 ayat 3 disebutkan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu tahun anggaran yang sama.
Ini artinya, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mendaftar rekrutmen PPPK di tahun yang sama. Jika terbukti melanggar ketentuan atau melakukan kecurangan, pelamar akan dianggap gugur dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelamar CPNS baru bisa mendaftarkan diri dalam penerimaan PPPK di tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Perbedaan PPPK dan PNS sebagai Aparatur Sipil Negara
Syarat Daftar PPPK 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, berikut ini adalah kriteria pelamar yang bisa mendaftar.
Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah)
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Pemerintah membagi proses seleksi PPPK menjadi dua periode. Pendaftaran periode pertama PPPK berlangsung pada 1—20 Oktober 2024. Untuk periode kedua berlangsung pada 17 November—31 Desember 2024.
1. Jadwal Seleksi PPPK Periode I
Periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database (BKN). Berikut jadwal lengkapnya.
Pengumuman seleksi: 30 September—19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1—20 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 1—29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober—1 November 2024
Masa sanggah: 2—4 November 2024
Jawab sanggah: 2—6 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 5—11 November 2024
Penarikan data final: 12—14 November 2024
Penjadwalan seleksi kompetensi: 15—25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November—1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2—19 Desember 2024
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7—23 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24—31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10—21 Desember 2024
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13—28 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24—31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1—31 Januari 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1—28 Februari 2025
2. Jadwal Seleksi PPPK Periode I
Sementara itu, seleksi periode kedua ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Berikut jadwal seleksi PPPK periode kedua.
Pengumuman seleksi: 1—30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November—31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024—3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4—18 Februari 2025
Masa sanggah: 19—21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20—27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22—28 Februari 2025
Penarikan data final: 1—7 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret—8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9—16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April—6 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April—21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22—31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April—17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April—22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22—31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1—30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1—31 Juli 2025
(SA)
