Konten dari Pengguna

Apakah Pelamar CPNS Bisa Daftar PPPK? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi ke dalam dua jenis formasi, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, keduanya memiliki sejumlah perbedaan salah satunya perihal proses seleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah pelamar CPNS bisa mendaftar PPPK? Untuk mengetahui jawaban dan ketentuan pelamarnya, simak penjelasan di bawah ini.

Apakah Pelamar CPNS Bisa Daftar PPPK?

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim

Pelamar hanya diperbolehkan untuk melamar satu jenis pengadaan ASN, yaitu CPNS atau PPPK di tahun yang sama. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal 25 ayat 3 disebutkan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu tahun anggaran yang sama.

Ini artinya, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mendaftar rekrutmen PPPK di tahun yang sama. Jika terbukti melanggar ketentuan atau melakukan kecurangan, pelamar akan dianggap gugur dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelamar CPNS baru bisa mendaftarkan diri dalam penerimaan PPPK di tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Perbedaan PPPK dan PNS sebagai Aparatur Sipil Negara

Syarat Daftar PPPK 2024

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, berikut ini adalah kriteria pelamar yang bisa mendaftar.

  • Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

  • Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN

  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah)

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Pemerintah membagi proses seleksi PPPK menjadi dua periode. Pendaftaran periode pertama PPPK berlangsung pada 1—20 Oktober 2024. Untuk periode kedua berlangsung pada 17 November—31 Desember 2024.

1. Jadwal Seleksi PPPK Periode I

Periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database (BKN). Berikut jadwal lengkapnya.

  • Pengumuman seleksi: 30 September—19 Oktober 2024

  • Pendaftaran seleksi: 1—20 Oktober 2024

  • Seleksi administrasi: 1—29 Oktober 2024

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober—1 November 2024

  • Masa sanggah: 2—4 November 2024

  • Jawab sanggah: 2—6 November 2024

  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5—11 November 2024

  • Penarikan data final: 12—14 November 2024

  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15—25 November 2024

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November—1 Desember 2024

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2—19 Desember 2024

  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7—23 Desember 2024

  • Pengumuman hasil kelulusan: 24—31 Desember 2024

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10—21 Desember 2024

  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13—28 Desember 2024

  • Pengumuman hasil kelulusan: 24—31 Desember 2024

  • Pengisian DRH NI PPPK: 1—31 Januari 2025

  • Usul penetapan NI PPPK: 1—28 Februari 2025

2. Jadwal Seleksi PPPK Periode I

Sementara itu, seleksi periode kedua ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Berikut jadwal seleksi PPPK periode kedua.

  • Pengumuman seleksi: 1—30 November 2024

  • Pendaftaran seleksi: 17 November—31 Desember 2024

  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024—3 Februari 2025

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4—18 Februari 2025

  • Masa sanggah: 19—21 Februari 2025

  • Jawab sanggah: 20—27 Februari 2025

  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22—28 Februari 2025

  • Penarikan data final: 1—7 Maret 2025

  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret—8 April 2025

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9—16 April 2025

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April—6 Mei 2025

  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April—21 Mei 2025

  • Pengumuman hasil kelulusan: 22—31 Mei 2025

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April—17 Mei 2025

  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April—22 Mei 2025

  • Pengumuman hasil kelulusan: 22—31 Mei 2025

  • Pengisian DRH NI PPPK: 1—30 Juni 2025

  • Usul penetapan NI PPPK: 1—31 Juli 2025

(SA)