Konten dari Pengguna

Apakah Pelamar CPNS Bisa Daftar PPPK? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
4 Oktober 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi ke dalam dua jenis formasi, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, keduanya memiliki sejumlah perbedaan salah satunya perihal proses seleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah pelamar CPNS bisa mendaftar PPPK? Untuk mengetahui jawaban dan ketentuan pelamarnya, simak penjelasan di bawah ini.

Apakah Pelamar CPNS Bisa Daftar PPPK?

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
Pelamar hanya diperbolehkan untuk melamar satu jenis pengadaan ASN, yaitu CPNS atau PPPK di tahun yang sama. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal 25 ayat 3 disebutkan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu tahun anggaran yang sama.
Ini artinya, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mendaftar rekrutmen PPPK di tahun yang sama. Jika terbukti melanggar ketentuan atau melakukan kecurangan, pelamar akan dianggap gugur dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pelamar CPNS baru bisa mendaftarkan diri dalam penerimaan PPPK di tahun anggaran berikutnya.

Syarat Daftar PPPK 2024

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, berikut ini adalah kriteria pelamar yang bisa mendaftar.

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Pemerintah membagi proses seleksi PPPK menjadi dua periode. Pendaftaran periode pertama PPPK berlangsung pada 1—20 Oktober 2024. Untuk periode kedua berlangsung pada 17 November—31 Desember 2024.
ADVERTISEMENT

1. Jadwal Seleksi PPPK Periode I

Periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database (BKN). Berikut jadwal lengkapnya.
ADVERTISEMENT

2. Jadwal Seleksi PPPK Periode I

Sementara itu, seleksi periode kedua ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Berikut jadwal seleksi PPPK periode kedua.
ADVERTISEMENT
(SA)