Konten dari Pengguna

Perbedaan PPPK dan PNS sebagai Aparatur Sipil Negara

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
3 Oktober 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi PPPK. Foto: Shuttersto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK. Foto: Shuttersto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang diserahi tugas untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Meskipun sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya mempunyai beberapa perbedaan signifikan dari segi kepegawaian, hak-hak yang diterima, hingga pengembangan karier. Lantas, apa saja perbedaan PPPK dan PNS?

Perbedaan PPPK dan PNS

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Berikut aspek-aspek yang membedakan antara PPPK dan PNS.

1. Status Kepegawaian

Salah satu perbedaan signifikan antara PPPK dan PNS adalah dari segi status kepegawaian.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Mereka memiliki status sebagai pegawai tetap dan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Ini artinya PPPK berstatus pegawai tidak tetap dan masa kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja.
ADVERTISEMENT

2. Masa Kerja

PPPK bekerja dengan kontrak yang masa kerjanya diatur sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Hal ini berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga memasuki masa pensiun. Untuk batas usia pensiun PNS bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun dan Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun. PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat hanya jika melakukan pelanggaran tertentu.

3. Proses Seleksi

Pengangkatan PPPK terdiri dari beberapa jenis tahapan, antara lain, seleksi administrasi, seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PNS diangkat melalui proses seleksi yang melibatkan sejumlah tahapan seperti seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki tiga sub tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Selain itu, pelamar juga harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi jabatan yang diambil.

4. Hak Pegawai

Berstatus sebagai ASN, baik PPPK maupun PNS memiliki kewajiban yang sama. Sedangkan dari segi hak keduanya memperoleh kewenangan yang berbeda.
PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi. Sedangkan PNS, mereka memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

5. Pengembangan Karier

Aspek yang membedakan dari PPPK dan PNS adalah perihal pengembangan karier.
ADVERTISEMENT
PPPK umumnya tidak memiliki manajemen tertentu karena mereka diangkat sesuai perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Jenis jabatan yang dapat diisi PPPK adalah jabatan fungsional saja.
Sementara itu, PNS mempunyai jenjang karier dan jabatan berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang sesuai lama pegawai bekerja. Selain itu, PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
(SA)