Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
Konten dari Pengguna
Apakah Perpanjang SKCK bisa Diwakilkan? Ini Penjelasannya
19 Desember 2023 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang diterbitkan kepolisan. Surat ini umumnya diperlukan untuk keperluan administratif seperti melamar kerja, melanjutkan studi, dan keperluan lainnya.
Adapun SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku, dokumen tersebut perlu diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan?
Sebagian orang mungkin memiliki kendala waktu maupun kesibukan sehingga tak sempat datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SKCK.
Pembuatan baru dan perpanjangan SKCK memiliki aturan yang berbeda. Jika yang bersangkutan ingin membuat SKCK baru, dalam pembuatannya tak boleh diwakilkan. Sebab, diperlukan perekaman sidik jari dan foto.
Namun lain halnya dengan perpanjangan SKCK. Mengutip dari laman resmi polreskendal.net, perpanjangan SKCK bisa diwakilkan orang lain. Dengan ketentuan orang yang diberi kuasa untuk mengurus perpanjangan SKCK membawa persyaratan yang lengkap serta surat kuasa.
ADVERTISEMENT
Seseorang dapat membuat SKCK dengan syarat perpanjangan apabila masa berlaku SKCK sudah habis kurang dari 1 tahun. Jika masa berlaku dokumen tersebut sudah habis lebih dari 1 tahun, penerbitan SKCK dilakukan dengan syarat SKCK baru.
Dalam laman polri.go.id, disebutkan berbagai persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang masa berlaku SKCK. Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
Cara Memperpanjang SKCK Diwakilkan Orang Lain
1. Siapkan kelengkapan berkas persyaratan
ADVERTISEMENT
Agar seluruh proses berjalan lancar, maka pastikan segala berkas persyaratan disiapkan untuk memperpanjang SKCK.
Jika dalam hal ini mengutus orang lain untuk mengurus perpanjangan, terdapat persyaratan tambahan, yaitu harus membawa surat kuasa dan identitas diri orang yang diberi kuasa.
Surat kuasa dibuat dengan mencantumkan tanda tangan kedua belah pihak dan telah dibubuhi meterai.
2. Datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan
Setelah semua syarat lengkap, langkah berikutnya adalah datang ke Polres maupun Polsek setempat dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
3. Perpanjangan SKCK diproses
Apabila semua syarat sudah diterima pihak kepolisan dan telah disetujui, perpanjangan SKCK bisa segera diproses.
Ketika SKCK berhasil diterbitkan, bayar biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000 yang dapat dibayarkan di loket kantor polisi.
(SA)
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.