Konten dari Pengguna

Apakah Petugas Haji Harus ASN? Ini Penjelasan dan Syarat Lengkapnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas apakah petugas haji harus ASN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas apakah petugas haji harus ASN. Foto: Pexels

Pertanyaan seputar apakah petugas haji harus ASN (Aparatur Sipil Negara), kerap memicu keingintahuan masyarakat. Pasalnya, peran vital dalam pelayanan jemaah ini membuka kesempatan bagi berbagai kalangan dengan kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Pendaftaran berlangsung sejak Selasa, 25 Agustus hingga Senin, 31 Agustus 2026.

Apakah Petugas Haji Harus ASN?

Ilustrasi memahami apakah petugas haji harus ASN. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (Permenhaj) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, petugas haji terdiri atas tiga unsur, meliputi Kemenhaj, kementerian atau lembaga (K/L) terkait, dan masyarakat. Dengan demikian, PPIH tidak harus aparatur negara.

Untuk unsur masyarakat, PPIH dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.

Selain itu, petugas haji juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, baik persyaratan umum, khusus, maupun administrasi.

Syarat Umum Petugas Haji 2027

Merujuk pada penjelasan Kemenhaj di akun Instagram @kemenhaj.ri, Senin, 24 Agustus 2026, berikut persyaratan umum PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2027:

  • Pelamar wajib memegang kewarganegaraan Indonesia secara sah.

  • Setiap pendaftar dipersyaratkan menganut agama Islam.

  • Kondisi fisik maupun mental calon petugas harus dipastikan dalam keadaan sehat.

  • Pendaftar berjenis kelamin perempuan disyaratkan sedang tidak dalam kondisi mengandung.

  • Persetujuan dari suami menjadi syarat mutlak bagi pelamar wanita yang sudah terikat pernikahan.

  • Calon petugas haji 2027 dituntut mempunyai dedikasi penuh untuk melayani para jemaah haji.

  • Pendaftar wajib memiliki rekam jejak moral yang bersih, jujur, dan bebas dari status tersangka kasus pidana.

  • Calon peserta diwajibkan menyertakan dokumen kependudukan resmi yang masih berlaku.

  • Keanggotaan aktif pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi dokumen yang mutlak dimiliki.

  • Bagi ASN maupun pegawai swasta, persetujuan tertulis dari pimpinan tertinggi sumber daya manusia (SDM) instansi asal wajib dilampirkan.

  • Kemampuan dalam menjalankan perangkat lunak komputer maupun aplikasi ponsel pintar berbasis Android dan iPhone Operating System (iOS) merupakan hal yang sangat diperlukan.

  • Kemahiran berinteraksi menggunakan bahasa Arab maupun bahasa Inggris menjadi nilai tambah tersendiri bagi calon pendaftar.

  • PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2027 harus dipastikan tidak sedang berada dalam masa tugas belajar.

  • Pasangan suami dan istri tidak diperkenankan mengemban amanah bersamaan pada tahun yang sama sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, atau Petugas Haji Daerah (PHD).

  • Di samping kriteria tersebut, unsur PPIH dapat direkrut dari:

a) Pejabat negara, ASN, dan non-ASN yang berasal dari lingkup Kemenhaj maupun K/L lainnya.

b) Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau kalangan tenaga profesional.

Syarat Khusus Petugas Haji 2027

Berikut ini merupakan ketentuan khusus PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2027 berdasarkan formasinya:

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Batas umur calon peserta ditetapkan minimal 25 tahun hingga maksimal 55 tahun ketika proses registrasi dilakukan.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah (PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi)

  • Persyaratan umur pendaftar ditentukan paling muda 35 tahun dan paling tua 60 tahun saat mengajukan diri.

  • Setiap calon pendaftar diwajibkan sudah pernah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji.

  • Kualifikasi wajib dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat resmi pembimbing ibadah haji.

3. Pelaksana Media Center Haji

  • Syarat usia peserta diatur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun sewaktu pendaftaran.

  • Profesi pendaftar mencakup insan pers pada media konvensional maupun media organisasi kemasyarakatan yang tervalidasi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan staf humas pada Kemenhaj dengan melampirkan surat keterangan penugasan kehumasan dari pimpinan unit kerja.

  • Ketentuan khusus instansi pers konvensional mengharuskan media terkait sudah terdata resmi pada Dewan Pers melalui verifikasi administratif maupun faktual.

  • Batas kuota pengajuan dibatasi maksimal dua orang dari tiap-tiap unit hubungan masyarakat Eselon I Kemenhaj, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj provinsi, media ormas Islam, maupun media konvensional.

4. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas

  • Rentang umur pelamar ditetapkan paling muda 25 tahun hingga paling tua 45 tahun pada saat pendaftaran.

  • Prioritas kelulusan diberikan kepada peserta yang memahami atau memiliki pengalaman menangani orang lanjut usia (lansia) maupun disabilitas yang dibuktikan via surat keterangan resmi instansi berwenang, dengan keutamaan penguasaan bahasa isyarat.

Syarat Dokumen Petugas Haji 2027

Sementara itu, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh petugas haji 2027 meliputi:

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pimpinan instansi, ormas Islam, pondok pesantren (ponpes), maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Hasil pindai (scan) berwarna dari ijazah terakhir.

  • Surat pernyataan kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi komputer maupun perangkat gawai berbasis Android atau iOS.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khusus bagi pelamar non-ASN.

  • Surat Keputusan (SK) kepegawaian terakhir khusus ASN.

  • Surat pernyataan mengenai riwayat pengalaman telah menunaikan ibadah haji (opsional).

  • Sertifikat kemampuan bahasa asing berupa Test of English as a Foreign Language (TOEFL), Test of Arabic as a Foreign Language (TOAFL), atau International English Language Testing System (IELTS) (opsional).

  • Sertifikat atau piagam penghargaan dua tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji (opsional).

  • Surat izin tertulis dari suami khusus bagi calon petugas perempuan yang berstatus menikah (opsional).

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pimpinan instansi, ormas Islam, ponpes, maupun PTKI.

  • KTP.

  • Hasil pindai berwarna dari ijazah terakhir.

  • Surat pernyataan kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi komputer maupun perangkat gawai berbasis Android atau iOS.

  • Sertifikat pembimbing ibadah haji.

  • SKCK khusus bagi pelamar calon petugas haji 2027 non-ASN.

  • Surat pernyataan mengenai riwayat pengalaman telah menunaikan ibadah haji.

  • SK kepegawaian terakhir khusus ASN.

  • Sertifikat kemampuan bahasa asing berupa TOEFL, TOAFL, atau IELTS (opsional).

  • Sertifikat atau piagam penghargaan dua tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji (opsional).

  • Surat izin tertulis dari suami khusus bagi calon petugas perempuan yang berstatus menikah (opsional).

3. Pelaksana Media Center Haji

  • Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pimpinan instansi, pimpinan redaksi media, maupun ormas Islam.

  • KTP.

  • Hasil pindai berwarna dari ijazah terakhir.

  • Surat pernyataan kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi komputer maupun perangkat gawai berbasis Android atau iOS.

  • Sertifikat kelulusan UKW.

  • SKCK khusus bagi pelamar non-ASN.

  • SK kepegawaian terakhir khusus ASN.

  • Surat pernyataan mengenai riwayat pengalaman telah menunaikan ibadah haji (opsional).

  • Sertifikat kemampuan bahasa asing berupa TOEFL, TOAFL, atau IELTS (opsional).

  • Sertifikat atau piagam penghargaan dua tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji (opsional).

  • Surat izin tertulis dari suami khusus bagi calon petugas perempuan yang berstatus menikah (opsional).

4. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

  • Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pimpinan instansi, ormas Islam, ponpes, maupun PTKI.

  • KTP.

  • Hasil pindai berwarna dari ijazah terakhir.

  • Surat pernyataan kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi komputer maupun perangkat gawai berbasis Android atau iOS.

  • SK kepegawaian terakhir khusus ASN (opsional).

  • Surat pernyataan mengenai riwayat pengalaman telah menunaikan ibadah haji (opsional).

  • Sertifikat kemampuan bahasa asing berupa TOEFL, TOAFL, atau IELTS (opsional).

  • Sertifikat atau piagam penghargaan dua tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji (opsional).

  • Surat izin tertulis dari suami khusus bagi calon petugas haji 2027 perempuan yang berstatus menikah (opsional).

  • Sertifikat kemahiran dalam penggunaan bahasa isyarat guna pendampingan penyandang disabilitas tuna rungu (opsional).

Baca Juga: Batas Usia Petugas Haji 2027 untuk Semua Formasi

(MDP)