Konten dari Pengguna

Batas Usia Petugas Haji 2027 untuk Semua Formasi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas batas usia petugas haji 2027. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas batas usia petugas haji 2027. Foto: Pexels

Mencermati batas usia petugas haji 2027 merupakan salah satu hal yang harus dilakukan calon pelamar. Hal ini penting, mengingat tiap formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi 1448 Hijriah memiliki ketentuan minimal dan maksimal usia.

Ketentuan batas usia ini menjadi bagian dari syarat khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Untuk itu, setiap pelamar perlu memperhatikan berbagai persyaratan umum, administrasi, dan khusus lainnya sebelum mendaftar.

Batas Usia Petugas Haji 2027

Ilustrasi memahami batas usia petugas haji 2027. Foto: Pexels

Mengutip unggahan akun Instagram @kemenhaj.ri, Senin, 24 Agustus 2026, ketentuan batas usia berlaku untuk PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi. PPIH Kloter yang dimaksud adalah pembimbing ibadah kloter.

Sementara itu, formasi PPIH Arab Saudi mencakup petugas layanan akomodasi, petugas layanan konsumsi, petugas layanan transportasi, petugas layanan bimbingan ibadah, petugas media center haji, serta petugas layanan jemaah lansia dan disabilitas.

Berikut rincian batas minimal dan maksimal petugas haji 2027 pada saat mendaftar:

  • Pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi: minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun.

  • Pelaksana bimbingan ibadah (PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi): minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun.

  • Pelaksana media center haji: minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun.

  • Pelaksana layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas: minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

Syarat Umum dan Khusus Petugas Haji 2027

Selain batas usia, calon pelamar petugas haji 2027 juga harus memenuhi kriteria umum dan khusus lainnya. Berikut rinciannya:

1. Syarat Umum

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Memeluk agama Islam.

  • Berada dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.

  • Tidak sedang mengandung bagi calon petugas haji perempuan.

  • Mengantongi persetujuan tertulis dari suami untuk pelamar wanita bersuami.

  • Bersedia memberikan dedikasi selama mendampingi dan melayani jemaah haji.

  • Mempunyai rekam jejak moral yang bersih, terpercaya, dan tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara pidana.

  • Mengantongi dokumen kependudukan resmi yang masih berlaku.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta wajib melampirkan persetujuan tertulis dari pejabat tertinggi bidang kepegawaian sejak pendaftaran (Kemenhaj tidak menanggung akibat dari izin instansi pelamar).

  • Cakap dalam memanfaatkan perangkat lunak komputer dan aplikasi berbasis sistem operasi Android atau iOS.

  • Diprioritaskan bagi yang memiliki keterampilan menguasai bahasa Arab maupun bahasa Inggris.

  • Tidak dalam status menjalankan tugas belajar aktif bagi calon petugas PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter.

  • Pasangan suami dan istri tidak diperkenankan mengemban amanah sebagai petugas PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH, maupun Petugas Haji Daerah (PHD) di musim haji yang sama.

  • Di luar ketentuan di atas, pendaftar petugas haji 2027 dapat bersumber dari:

  • a) Pejabat negara, ASN, dan tenaga non-ASN yang bertugas di Kemenhaj maupun kementerian/lembaga (K/L).

  • b) Perwakilan masyarakat yang berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, institusi pendidikan Islam, atau kalangan profesional.

2. Syarat Khusus

  • Pelaksana bimbingan ibadah (PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi): telah menunaikan ibadah haji dan mempunyai sertifikat pembimbing ibadah haji.

  • Pelaksana media center haji: bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional (terdaftar di Dewan Pers) atau media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Peserta juga dapat berstatus sebagai pegawai yang membidangi hubungan masyarakat (humas) pada kantor Kemenhaj yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan kehumasan dari kepala kantor atau unit kerja. Untuk setiap Humas Eselon I Kemenhaj, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Provinsi, media ormas Islam, dan media konvensional, maksimal dua peserta yang mendaftar.

  • Petugas haji 2027 formasi pelaksana layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas: memiliki pengetahuan maupun pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas menjadi nilai tambah. Dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan. Selain itu, diutamakan mempunyai kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Tugas Pelayanan Transportasi Petugas Haji yang Perlu Diketahui Calon Pelamar

(MDP)