Konten dari Pengguna

Apakah PNS bisa Resign? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah PNS bisa resign. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah PNS bisa resign. Foto: Shutterstock

Informasi apakah PNS bisa resign masih dicari hingga kini. Alasan pengunduran ini bisa karena berbagai hal. Terdapat beberapa jenis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Resign atau pengunduran diri ini termasuk jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Kendati demikian, ketentuan dan prosedur pengajuan pengunduran diri PNS telah diatur dalam regulasi tersendiri. Dengan begitu, akan memungkinkan apabila permohonan tersebut ditolak apabila PNS tak memenuhi persyaratan.

Apakah PNS bisa Resign?

Ilustrasi apakah PNS bisa resign. Foto: Shutterstock

Sesuai aturan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan resign. Pengunduran diri atas permintaan sendiri tersebut dikategorikan sebagai pemberhentian dengan hormat.

Namun permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.

Misalnya, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat pekerjaan yang harus dipertanggungjawabkan atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Permintaan berhenti PNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut dijelaskan cara yang harus dilalui PNS yang ingin resign.

Dalam Pasal 6 huruf a tercantum bahwa pengajuan permohonan berhenti sebagai PNS dilakukan secara tertulis ke presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.

Keputusan mengenai pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK.

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Apabila tidak, PNS yang bersangkutan dapat dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Penjatuhan Sanksi Terhadap PNS yang Melanggar Peraturan Menurut PP

Penyebab Permintaan Resign PNS Ditolak

Ilustrasi apakah PNS bisa resign. Foto: Shutterstock

Meski secara aturan PNS diperbolehkan untuk mengundurkan diri, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan pengajuan resign tersebut ditolak.

Dalam peraturan yang sama, disebutkan pula apa saja kondisi yang membuat permintaan berhenti PNS ditolak. Permintaan resign ditolak apabila:

  • Sedang dalam peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

  • Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melanggar disiplin PNS.

  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

  • Sedang menjalani hukuman disiplin.

  • Alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Jenis-jenis Pemberhentian Kerja PNS

Ilustrasi apakah PNS bisa resign. Foto: Shutterstock

Selain pemberhentian atas permintaan sendiri, terdapat berbagai jenis pemberhentian PNS lainnya, yakni sebagai berikut:

  • Pemberhentian atas permintaan sendiri.

  • Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.

  • Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

  • Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani.

  • Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.

  • Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan.

  • Pemberhentian karena pelanggaran disiplin.

  • Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

  • Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

  • Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

(SA)