Cara Penjatuhan Sanksi Terhadap PNS yang Melanggar Peraturan Menurut PP

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara penjatuhan sanksi terhadap PNS yang melanggar peraturan telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan PP tersebut, penjatuhan sanksi terhadap PNS yang melanggar peraturan disebut sebagai Hukuman Disiplin. Adapun jenis sanksinya terbagi menjadi Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang, dan Hukuman Disiplin Berat.
Lantas, bagaimana tata cara penjatuhan sanksi atau Hukuman Disiplin terhadap PNS yang melanggar peraturan? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui informasinya secara lengkap.
Jenis-jenis Sanksi terhadap PNS yang Melanggar Peraturan
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, berikut jenis-jenis sanksi terhadap PNS yang melanggar peraturan:
Hukuman Disiplin Ringan
Teguran lisan;
Teguran tertulis; dan
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Disiplin Sedang
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) Tahun;
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) Tahun; dan
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) Tahun.
Hukuman Disiplin Berat
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) Tahun;
Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah;
Pembebasan dari Jabatan;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca juga: Mengenal Kenaikan Pangkat PNS, Dasar Hukum, dan Hal yang Perlu Dipahami
Cara Penjatuhan Sanksi Terhadap PNS yang Melanggar Peraturan
Berikut cara penjatuhan sanksi terhadap PNS yang melanggar peraturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010.
1. Pemanggilan pemeriksaan
Menurut Pasal 23, PNS yang diduga melakukan pelanggaran akan dipanggil secara tertulis (surat panggilan) paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh atasan/pejabat yang berwenang atau Tim Pemeriksa.
Apabila PNS yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika PNS yang bersangkutan masih tidak hadir, pejabat yang berwenang akan menghukumnya dengan menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
2. Pemeriksaan
Menurut Pasal 24, 26, dan 28, pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran akan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Tim Pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain. Setelah pemeriksaan selesai, atasan/pejabat yang berwenang menghukum atau Tim Pemeriksa dan PNS yang diperiksa harus menandatangani BAP.
Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP, maka BAP tersebut cukup ditandatangani oleh atasan/pejabat yang berwenang menghukum atau Tim Pemeriksa. Namun, di dalamnya perlu diberikan catatan bahwa PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP.
3. Penjatuhan Hukuman Disiplin
Menurut Pasal 16, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (PPK Pusat) berwenang menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan:
Struktural Eselon I;
Struktural Eselon II;
Struktural Eselon III ke bawah;
Fungsional tertentu jenjang utama;
Fungsional tertentu jenjang madya dan penyelia;
Fungsional golongan umum ruang IV/d dan IV/e;
Fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia ke bawah;
Fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c; dan
Fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah.
Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan atasan langsung yang bersangkutan, maka atasan tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(NDA)
