Konten dari Pengguna

Mengenal Kenaikan Pangkat PNS, Dasar Hukum, dan Hal yang Perlu Dipahami

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
29 November 2023 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 23 Januari 2024 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan pangkat merupakan salah satu indikator keberhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengembangkan karier atau sebagai bukti prestasi menjalankan profesinya.
ADVERTISEMENT
Secara umum, pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Negara biasanya memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat kepada PNS guna mendorong PNS agar dapat lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Dasar Hukum Kenaikan Pangkat PNS

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negeri. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman yogyakarta.bkn.go.id, dasar hukum kenaikan pangkat bagi PNS adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Hal yang Perlu Dipahami dalam Kenaikan Pangkat PNS

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Hal tersebut dikarenakan kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Adapun saat mempersiapkan kenaikan pangkat, Dirgahayu Tarigan (Pengawas madya) menerangkan melalui laman resmi Kementerian Agara Provinsi Kepri, PNS setidaknya harus mengerti dan memahami hal-hal berikut ini:
ADVERTISEMENT
“Bukan hanya selembar kertas, tetapi SK (Surat Keputusan) kenaikan pangkat sebagi motivasi bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja,” terang Tarigan, dikutip dari laman kepri.kemenag.co.id.
(NDA)