Mengenal Kenaikan Pangkat PNS, Dasar Hukum, dan Hal yang Perlu Dipahami

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kenaikan pangkat merupakan salah satu indikator keberhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengembangkan karier atau sebagai bukti prestasi menjalankan profesinya.
Secara umum, pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Negara biasanya memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat kepada PNS guna mendorong PNS agar dapat lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Dasar Hukum Kenaikan Pangkat PNS
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negeri. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman yogyakarta.bkn.go.id, dasar hukum kenaikan pangkat bagi PNS adalah sebagai berikut:
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.
Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b Ke Bawah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Urutan Kepangkatan PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi
Hal yang Perlu Dipahami dalam Kenaikan Pangkat PNS
Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Hal tersebut dikarenakan kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Adapun saat mempersiapkan kenaikan pangkat, Dirgahayu Tarigan (Pengawas madya) menerangkan melalui laman resmi Kementerian Agara Provinsi Kepri, PNS setidaknya harus mengerti dan memahami hal-hal berikut ini:
Pertama, kenaikan pangkat merupakan salah satu parameter sebagai kebijakan reward bagi PNS. Begitu pula sebaliknya, bagi PNS yang indisipliner, maka akan dijatuhi hukuman dari tingkat ringan, sedang maupun berat.
Kedua, kenaikan pangkat diharapkan menjadi motivasi bagi PNS dalam meningkatkan kinerjanya.
“Bukan hanya selembar kertas, tetapi SK (Surat Keputusan) kenaikan pangkat sebagi motivasi bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja,” terang Tarigan, dikutip dari laman kepri.kemenag.co.id.
(NDA)
