Apakah PNS Boleh Nyoblos? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak suara untuk memilih pemimpin dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang sebentar lagi akan berlangsung. Untuk terdaftar sebagai pemilih, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi misalnya telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Lantas bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apakah PNS boleh nyoblos saat Pemilu seringkali menjadi pertanyaan. Untuk mengetahui penjelasannya, cari tahu informasinya dalam ulasan di bawah ini.
Apakah PNS Boleh Nyoblos?
Netralitas PNS dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan hal yang harus dijaga dan diawasi. Dalam hal ini netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Sikap netral yang harus dimiliki PNS telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2o Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Meski demikian, PNS tetap memiliki hak pilih untuk mencoblos saat Pemilu nanti. Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Anas seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Itu artinya PNS dapat mencoblos atau memberikan suaranya pada saat Pemilu. Akan tetapi, yang tidak diperbolehkan adalah PNS menunjukkan keberpihakannya.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Hadirnya SKB tentang netralitas tersebut mempermudah ASN memahami hal-hal yang tak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
Salah satu contoh jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB tersebut, yaitu ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi media sosial, membuat posting, comment, share, like, bergabung, follow akun kemenangan calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Kemudian, ASN juga dilarang mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota, tim sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.
Pegawai yang melanggar kode etik tersebut dapat diberikan sanksi mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Baca Juga: Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu dan Cara Cek Status Data Diri
Dasar Hukum Netralitas PNS
Netralitas PNS dalam Pemilu telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Mengutip pada laman si-asn.bawaslu.go.id, dasar hukum netralitas ASN termuat dalam peraturan sebagai berikut.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15.
Demikian adalah informasi mengenai apakah PNS boleh nyoblos saat Pemilu dan netralitas PNS.
(SA)
