Konten dari Pengguna

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu dan Cara Cek Status Data Diri

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi syarat menjadi pemilih dalam pemilu. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat menjadi pemilih dalam pemilu. Foto: Unsplash

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), setiap warga negara dapat menggunakan hak pilih yang dimiliki untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin.

Meski demikian, tidak seluruh warga negara dapat memberikan suaranya dalam pemilu. Sebab, terdapat beberapa syarat menjadi pemilih dalam Pemilu.

Untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi, simak penjelasan selengkapnya berikut ini mengenai persyaratan terdaftar sebagai pemilih dan cara cek status daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Ilustrasi syarat menjadi pemilih dalam pemilu. Foto: Unsplash

Mengutip dari laman kpu.go.id, syarat utama pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Sementara itu, persyaratan menjadi pemilih lebih lanjut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022. Persyaratan untuk menjadi pemilih yakni sebagai berikut.

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik.

  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

  • Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan di Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenangnya

Cara Cek Status Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Ilustrasi cara cek daftar pemilih tetap. Foto: Pexels

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum di cekdptonline.kpu.go.id.

  2. Masukkan nomor NIK atau Paspor pada kolom yang tersedia, kemudian klik Pencarian.

  3. Jika sudah terdata, nantinya akan muncul nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

  4. Namun apabila belum terdaftar, maka dapat segera lapor di laman laporpemilih.kpu.go.id.

Selain itu bagi warga negara yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih dapat mengunjungi KPU kabupaten/kota sesuai dengan domisili masing-masing.

Dalam laman kpu.go.id dijelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya dan dapat memilih pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Demikian adalah informasi mengenai syarat menjadi pemilih dalam pemilu dan cara mengecek daftar pemilih tetap.

(SA)