Konten dari Pengguna

Apakah PNS Dapat BSU? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock

Pemerintah menetapkan kriteria tertentu bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar penyalurannya tepat sasaran. Dengan adanya persyaratan tersebut, tidak semua pekerja masuk dalam kelompok penerima bantuan. Lantas, apakah PNS dapat BSU?

BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung perlindungan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Memasuki kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan BSU bagi sekitar 13,3 juta pekerja. Bantuan tersebut diberikan satu kali untuk periode tiga bulan sekaligus dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Program ini membutuhkan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun.

Apakah PNS Dapat BSU?

Ilustrasi Apakah PNS Dapat BSU?. Foto: Shutterstock

Dalam pelaksanaan BSU 2026, pemerintah belum menyampaikan secara rinci kriteria yang harus dipenuhi calon penerima. Oleh sebab itu, persyaratan yang berlaku pada penyaluran sebelumnya belum dapat dijadikan acuan resmi untuk BSU kuartal IV 2026.

Sebagai gambaran, kriteria penerima pada periode sebelumnya tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Salah satu persyaratan dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa penerima BSU bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila ketentuan ini kembali diterapkan pada BSU 2026, ASN, termasuk PNS, tidak masuk dalam sasaran penerima. Namun, kepastian mengenai kriteria yang berlaku tetap menunggu aturan terbaru dari pemerintah.

Selain ketentuan mengenai status pekerjaan, regulasi penyaluran BSU sebelumnya juga memuat sejumlah persyaratan lain yang perlu dipenuhi calon penerima, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara Cek Status Penerima BSU

Informasi mengenai status penerima BSU dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman https://bsu.kemnaker.go.id.

Namun, hingga 6 Oktober 2026, laman tersebut belum menyediakan akses pengecekan BSU 2026. Karena itu, pekerja sebaiknya menunggu pembaruan informasi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan pengecekan.

Pada penyaluran BSU sebelumnya, pengecekan status dilakukan secara daring dengan memasukkan NIK pada laman resmi BSU Kemnaker. Setelah data dimasukkan, sistem akan memprosesnya dan menampilkan status penerima berdasarkan hasil verifikasi.

Baca Juga: Cara Cek Penyaluran Tunjangan Guru Non-ASN dan Linknya

(SA)