Konten dari Pengguna

Cara Cek Penyaluran Tunjangan Guru Non-ASN dan Linknya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara cek penyaluran tunjangan guru non-ASN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara cek penyaluran tunjangan guru non-ASN. Foto: Pexels

Memahami tata cara cek penyaluran tunjangan guru non-ASN (non-Aparatur Sipil Negara) penting dilakukan untuk memantau status pencairannya secara transparan. Dengan mengetahui prosedur pemantauan ini, tenaga pendidik dapat memastikan validitas datanya.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN sendiri merupakan bentuk apresiasi terhadap pengajar yang telah mendedikasikan dirinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui alokasi dana penghargaan tersebut, kesejahteraan guru diharapkan semakin meningkat.

Ilustrasi memahami link cek penyaluran tunjangan guru non-ASN. Foto: Pexels

Berdasarkan penjelasan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di akun Instagram @puslapdik_dikbud, Kamis, 1 Oktober 2026, pemeriksaan status realisasi penyaluran tunjangan guru non-ASN dapat dilakukan secara mandiri.

Para tenaga pengajar berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) maupun bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa melihat berbagai jenis tunjangan yang diberikan negara melalui portal Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK).

Laman web ini dapat diakses secara daring (online) melalui tautan (link) info.gtk.kemendikdasmen.go.id di peramban (browser) perangkat masing-masing.

Cara Cek Penyaluran Tunjangan Guru Non-ASN

Adapun langkah-langkah untuk memantau perkembangan pencairan tunjangan guru non-ASN sebagai berikut:

1. Pergi ke Laman Info GTK Kemendikdasmen

Tenaga pendidik mengunjungi situs info.gtk.kemendikdasmen.go.id melalui peramban internet. Guru dapat melakukan proses masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi, atau memanfaatkan Single Sign-On (SSO) Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. Akses Dashboard Profil

Setelah proses masuk (login) berhasil, pengguna dapat langsung memilih bulan periode yang ingin diperhatikan statusnya.

Halaman utama akan menampilkan berbagai keterangan warna, seperti abu-abu untuk data belum valid, biru menandakan menunggu terbit surat keputusan (SK), hingga Hijau apabila SK sudah terbit.

3. Cermati Bulan dan Jenis Tunjangan

Setiap guru perlu memeriksa dengan teliti kategori dana yang diterima, mencakup di antaranya TPG atau tunjangan daerah khusus.

Pastikan seluruh informasi profil, seperti nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga sekolah induk telah sesuai.

4. Perhatikan Detail Realisasi Tunjangan

Pemohon dapat menekan tombol bertuliskan “Info Tunjangan Non-ASN” guna memeriksa rincian pembayaran yang tersedia. Klik pada jenis tunjangan yang diterima, mulai dari TPG, Tunjangan Khusus Guru (TKG), insentif, Carry Over (CO), hingga Kurang Bayar (KB).

5. Perhatikan Status Penyaluran

Status penyaluran tunjangan guru non-ASN terbagi ke dalam tiga kategori utama untuk memantau kelancaran proses keuangan secara berkala. Status tersebut meliputi:

  • Dalam proses untuk pembayaran yang masih berjalan.

  • Retur jika terjadi kegagalan transfer.

  • Tersalurkan apabila dana sudah berhasil diterima.

Sebagai informasi, TPG ditetapkan setara gaji pokok (gapok) PNS bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan. Sementara tenaga pendidik yang belum mengantoni SK inpassing memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

Ketentuan mengenai pencairan TPG dan tunjangan khusus guru non-ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: TPG September 2026 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

(MDP)