Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu pekerjaan yang menjadi idaman bagi banyak orang. Untuk menjadi ASN, seseorang dapat mendaftar sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mulai dari masa kerja, gaji, hingga batas usia pensiun. Oleh karena itu, tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah PPPK bisa jadi PNS?
Simak penjelasan selengkapnya mengenai kemungkinan PPPK bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil pada uraian berikut ini.
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?
Sebelum mengetahui apakah PPPK bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil, perlu tahu apa saja perbedaan PPPK dengan PNS.
Jika dilihat dari status kepegawaian PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PPPK adalah pegawai kontrak di pemerintahan dengan masa kerja tertentu. Hal ini tentu berbeda dengan PNS yang memiliki status sebagai pegawai tetap.
Tidak sedikit yang ingin tahu apakah PPPK bisa menjadi PNS?
Namun, hingga saat ini belum ada regulasi atau peraturan yang mengatur PPPK dapat diangkat menjadi PNS secara langsung. Kendati demikian, pegawai yang berstatus PPPK dapat menjadi PNS setelah mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 99 dijelaskan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang PPPK dapat mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS sebab tidak ada larangan bagi PPPK untuk melamar PNS. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia usianya memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai PNS, kecuali yang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Tidak disebutkan bahwa PPPK tidak boleh melamar PNS, sehingga dapat dikatakan bahwa PPPK bisa jadi PNS dengan cara mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, hingga Kedudukan Hukum
Syarat PPPK Menjadi PNS
Untuk menjadi PNS, seorang PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya. Selain itu, ia juga harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi yang ingin dilamar pada formasi PNS.
Sesuai ketentuan yang tertera di Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini adalah syarat menjadi PNS:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
Peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Peserta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan.
(SA)
