Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, hingga Kedudukan Hukum
4 Desember 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum mengetahui lebih lanjut perbedaan antara keduanya, perlu diketahui bahwa ASN merupakan pegawai pemerintah yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis, yakni PNS dan PPPK .
Keduanya memiliki perbedaan dalam hal status kepegawaian, hak, tahapan seleksi hingga kedudukan hukum. Agar lebih memahami keduanya, berikut penjelasannya yang telah dirangkum Berita Bisnis.
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian
Dalam segi status kepegawaian, PNS berstatus sebagai pegawai tetap yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK berstatus sebagai pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. Masa kerja PPPK yang paling singkat adalah selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun penilaian kerja.
ADVERTISEMENT
2. Hak
Meski PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, keduanya memperoleh hak yang berbeda. PNS berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Tahapan Seleksi
Proses seleksi penerimaan PNS dan PPPK juga berbeda. Mengutip menpan.go.id, tahapan seleksi PNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dengan materi soal berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dilamar.
Sementara itu, PPPK harus melalui tahapan seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.
ADVERTISEMENT
4. Batas Usia Melamar
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia minimal saat melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Adapun untuk PPPK batas usia minimal melamar adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Hal ini sesuai Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
5. Usia Pensiun
Dari segi usia pensiun, PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Batas usia pensiun PNS untuk Pejabat Administrasi 58 tahun dan Pejabat Pimpinan Tinggi usia 60 tahun.
Adapun batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun dan Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama di usia 65 tahun.
6. Kedudukan Hukum
Dalam hal ini, PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, tetapi PPPK memiliki ruang lingkup terbatas karena tak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Jenis jabatan yang dapat diisi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022.
(SA)