Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawabannya
9 Januari 2024 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN ). Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang langsung diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Lalu, apakah PPPK bisa naik golongan?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintahan. Meski begitu, PPPK tak mempunyai jenjang karier karena dalam perjanjian tercantum masa kerjanya.
Aturan Kenaikan Pangkat PPPK
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional, PPPK ternyata mendapat kuota untuk naik pangkat.
Pada Pasal 7 Ayat 2, disebutan bahwa kenaikan pangkat PPPK memerlukan syarat terteentu. Salah satu syaratnya adalah kebutuhan jabatan fungsional yang lebih tinggi pangkatnya pada instansi masing-masing.
Selain itu, PPPK yang ingin naik pangkat harus memenuhi masa kerja minimal 90 persen dari perjanjian yang telah ditetapkan. PPPK juga mesti memenuhi target kerja minimal 90 persen.
ADVERTISEMENT
Perihal kenaikan golongan, hingga saat ini belum ada peraturan dari pemerintah yang mengatakan bahwa PPPK dapat naik golongan. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga tidak ada ketentuan soal kenaikan golongan bagi PPPK.
Aturan Kenaikan Gaji PPPK
Meski terikat perjanjian kerja dan tidak mendapat kuota untuk kenaikan golongan, PPPK kini bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa. Aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Kenaikan gaji berkala akan diberikan saat PPPK sudah memenuhi persyaratan, salah satunya mencapai Masa Kerja Golongan (MKG). Selain itu, PPPK juga akan mendapat kenaikan gaji berkala apabila memiliki penilaian kinerja dua tahun terakhir minimal dengan predikat ‘baik’.
ADVERTISEMENT
Ketentuan kenaikan gaji tersebut dikecualikan bagi PPPK Golongan V. Bagi Golongan V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bakal diberikan untuk PPPK yang memiliki MKG minimal satu tahun.
Selain gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan gaji istimewa. PPPK yang mendapat insentif ini adalah PPPK yang memperoleh predikat ‘sangat baik’ selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Kenaikan gaji istimewa sangat tergantung pada golongan jabatan PPPK. Semakin tinggi golongan PPPK, semakin besar juga kenaikan gaji istimewa yang didapat.
(DSY)