Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Besaran Uang Makan PPPK dan PNS 2024 serta Tunjangan Lainnya
9 Januari 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak hanya mendapatkan gaji bulanan, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menerima berbagai tunjangan lainnya. Salah satunya adalah uang makan per bulan.
ADVERTISEMENT
Peraturan terkait hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dijelaskan bahwa ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, berhak mendapatkan tunjangan uang makan maksimal Rp902 ribu per bulan di 2024.
Simak rincian nominal uang makan PPPK dan PNS 2024 dalam uraian di bawah ini.
Rincian Uang Makan PPPK dan PNS 2024
Uang makan bagi PNS dan PPPK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai dan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Berikut rincian uang makan PPPK dan PNS:
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat bahwa uang makan ini tidak berlaku untuk 5 kategori ASN. Siapa saja yang termasuk? Berikut daftarnya:
Uang makan juga diberikan kepada ASN yang lembur. Namun, dengan ketentuan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut.
Uang makan lembur diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Uang makan lembur juga diberikan pada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Berikut besarannya:
Tunjangan Lainnya untuk ASN
Selain uang makan, ASN juga menerima tunjangan berupa uang lembur dan paket data. Simak uraian besarannya di bawah ini.
1. Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Adapun besaran uang lembur untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti adalah sebagai berikut:
2. Paket Data
Biaya paket data diberikan dengan hitungan per bulan dan hanya dapat diberikan kepada PNS setingkat eselon. Berikut besaran biaya paket data PNS:
(DEL)