Besaran Uang Makan PPPK dan PNS 2024 serta Tunjangan Lainnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak hanya mendapatkan gaji bulanan, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menerima berbagai tunjangan lainnya. Salah satunya adalah uang makan per bulan.
Peraturan terkait hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dijelaskan bahwa ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, berhak mendapatkan tunjangan uang makan maksimal Rp902 ribu per bulan di 2024.
Simak rincian nominal uang makan PPPK dan PNS 2024 dalam uraian di bawah ini.
Rincian Uang Makan PPPK dan PNS 2024
Uang makan bagi PNS dan PPPK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai dan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Berikut rincian uang makan PPPK dan PNS:
Untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
Untuk PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari
Untuk PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari
Perlu dicatat bahwa uang makan ini tidak berlaku untuk 5 kategori ASN. Siapa saja yang termasuk? Berikut daftarnya:
ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam.
ASN yang sedang melaksanakan cuti.
ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah.
Tidak hadir kerja.
Sedang melaksanakan tugas belajar.
Uang makan juga diberikan kepada ASN yang lembur. Namun, dengan ketentuan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut.
Uang makan lembur diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari. Berikut rinciannya:
Untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
Untuk PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari
Untuk PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari
Uang makan lembur juga diberikan pada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Berikut besarannya:
Untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebesar Rp31.000 per hari
Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebesar Rp30.000 per hari
Baca Juga: Golongan IX PPPK 2024: Jabatan, Pangkat, dan Besaran Gajinya
Tunjangan Lainnya untuk ASN
Selain uang makan, ASN juga menerima tunjangan berupa uang lembur dan paket data. Simak uraian besarannya di bawah ini.
1. Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Berikut rinciannya:
Untuk PNS golongan I sebesar Rp18.000 per jam
Untuk PNS golongan II sebesar Rp24.000 per jam
Untuk PNS golongan III sebesar Rp30.000 per jam
Untuk PNS golongan IV sebesar Rp36.000 per jam
Adapun besaran uang lembur untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti adalah sebagai berikut:
Untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebesar Rp20.000 per jam
Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebesar Rp13.000 per jam
2. Paket Data
Biaya paket data diberikan dengan hitungan per bulan dan hanya dapat diberikan kepada PNS setingkat eselon. Berikut besaran biaya paket data PNS:
PNS setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400.000 per bulan
PNS setingkat eselon III atau yang setara ke bawah Rp200.000 per bulan.
(DEL)
