Konten dari Pengguna

Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawabannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aparatur Sipil Negara. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur Sipil Negara. Foto: Kementerian PANRB

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang langsung diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Lalu, apakah PPPK bisa naik golongan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintahan. Meski begitu, PPPK tak mempunyai jenjang karier karena dalam perjanjian tercantum masa kerjanya.

Aturan Kenaikan Pangkat PPPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional, PPPK ternyata mendapat kuota untuk naik pangkat.

Pada Pasal 7 Ayat 2, disebutan bahwa kenaikan pangkat PPPK memerlukan syarat terteentu. Salah satu syaratnya adalah kebutuhan jabatan fungsional yang lebih tinggi pangkatnya pada instansi masing-masing.

Selain itu, PPPK yang ingin naik pangkat harus memenuhi masa kerja minimal 90 persen dari perjanjian yang telah ditetapkan. PPPK juga mesti memenuhi target kerja minimal 90 persen.

Perihal kenaikan golongan, hingga saat ini belum ada peraturan dari pemerintah yang mengatakan bahwa PPPK dapat naik golongan. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga tidak ada ketentuan soal kenaikan golongan bagi PPPK.

Baca juga: Besaran Uang Makan PPPK dan PNS 2024 serta Tunjangan Lainnya

Aturan Kenaikan Gaji PPPK

Ilustrasi kenaikan gaji. Foto: pixabay

Meski terikat perjanjian kerja dan tidak mendapat kuota untuk kenaikan golongan, PPPK kini bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa. Aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Kenaikan gaji berkala akan diberikan saat PPPK sudah memenuhi persyaratan, salah satunya mencapai Masa Kerja Golongan (MKG). Selain itu, PPPK juga akan mendapat kenaikan gaji berkala apabila memiliki penilaian kinerja dua tahun terakhir minimal dengan predikat ‘baik’.

Ketentuan kenaikan gaji tersebut dikecualikan bagi PPPK Golongan V. Bagi Golongan V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bakal diberikan untuk PPPK yang memiliki MKG minimal satu tahun.

Selain gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan gaji istimewa. PPPK yang mendapat insentif ini adalah PPPK yang memperoleh predikat ‘sangat baik’ selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Kenaikan gaji istimewa sangat tergantung pada golongan jabatan PPPK. Semakin tinggi golongan PPPK, semakin besar juga kenaikan gaji istimewa yang didapat.

(DSY)